BANDUNG, PASJABAR.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mencatat ada 108 warga di Bandung yang memiliki agama Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Dari 108 orang yang tercatat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, ada enam orang yang sudah mencantumkannya dalam KTP, sisanya belum ada pengajuan kepada kami,” papar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraenei, Kamis (28/2/2019).
Popong mengatakan, sejak ada putusan MK No 97 Tahun 2017, sehingga pada kolom agama di KTP memungkinkan dicantumkan agama Penghayat kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Namun, lanjut Popong, tidak ada permohonan penggantian KTP yang signifikan sejak diberlakukannya putusan itu. “Bahkan data jumlah warga yang menganut kepercayaan itu kami dapat pada tahun2012. Dan sampai sekarang belum berubah,” terangnya.
Enam orang pertama yang mengajukan penggantian KTP untuk mengganti kolom agama ini, atas nama Bonie Nugraha yang bekerja sebagai PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kota Bandung, beserta anak dan istrinya. “Sedangkan tiga orang lagi adalah masyarakat umum,” katanya.
Popong sendiri mengaku tidak melakukan sosialisasi kepada warga yang ingin mengganti KTP terkait pergantian kolom agama ini.
“Ya silahkan saja yang mau mengganti, tinggal datang ke kantor setelah mengganti kolom agama i kartu keluarga. Karena pnertiban KTB bergantung KK,” papar Popong.
Penggantian kolom agama sendiri lanjut Popong harus melampirkan surat keterangan dari pemuka agama seperti dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia. “Selebihnya tidak ada yang istimewa terkait perubahan kolom agama ini. Kita fasilitasi karena itu hak azasi mereka,” pungkasnya. (put)