BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba yakni RAR, HR dan VGA. Mereka diamankan saat berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram serta barang bukti lainnya. Seperti alat timbang digital dan satu unit telepon genggam.
“Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Kapolrestabes Kombes Pol Budi Sartono saat memberikan keterangannya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023).
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya yakni HR dan RAR diketahui merupakan pasangan suami istri yang juga pernah terjerat kasus hukum yang sama atau residivis.
Dalam aksinya, para tersangka menjadikan mahasiswa sebagai target utama penjualan barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (ave)