BANDUNG, PASJABAR.COM — Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pelaku kasus penemuan sesosok mayat di perkebunan Subang yang diduga korban pembunuhan kini telah diamankan polisi.
Kronologinya, Rabu, 2/1/2019 sekira jam 09.30 WIB, di Kebun Karet PTPN VIII Blok Jalupang Kp. Cikuda Rt.021/006 Ds. Lengkong Kec. Cipendeuy Kab. Subang, di temukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan, tanpa identitas dengan luka melingkar di bagian leher korban di duga akibat tercekik.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap identitas korban, diketahui bahwa korban bernama NITA JONG alias LICEN. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan dari keterangan keluarga bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak hari Senin tanggal 31/12/2018 bersama dengan suaminya, ujar Kabid Humas Polda Jabar.
“Berdsarkan data dan informasi yang diperoleh, akhirnya Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk tersangka TSO, (58) yang notabene adalah suami korban di KM 62 tol Cipularang”, terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pembunuhan dilatar belakangi seringnya pertengkaran, sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik koban dengan ke dua tangan selama 30 menit, dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian korban di masukan kedalam kendaraan miliknya, yakni Toyota Avanza Veloz Nopol B-1462-BYY.
Kemudian pelaku membawa korban ke Surabaya, dari Surabaya ke Bandung, dari Bandung ke Indramayu, dari Indramayu ke Subang dan keluar Pintu Tol Kalijati menuju arah Cipendeuy dan tepat di Perkebunan Karet PTPN VIII pelaku membuang dan menutupi mayat korban.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza Veloz warna silver nomor polisi B-1462-BYY beserta Kunci dan STNK kendaraan tersebut. 1 (satu) HP milik korban yang di gunakan pelaku TSO. 2 (dua ) buah selimut yang di gunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan.
Kini tersangka TSO telah diamankan di hotel Prodeo Mapolres Subang, dan dikenakan pasal Pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 15 tahun penjara, terang Kabid Humas, Kamis, 3/01/2019. (* /rpu)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…
Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadiri acara Dialog Kebhinekaan di…