CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 14 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Wagub Jabar Sidak ke Perusahaan Tambang

Yatti Chahyati
17 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KOTA TASIKMALAYA, PASJABAR.COM — Menanggapi laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response tentang adanya perusahaan tambang pasir ilegal, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak ke PT Trie Mukty Pertama Putra dan PT Gunadarma Putra yang keduanya berlokasi di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1/19) kemarin.

Di PT Gunadarma Putra, Wagub Uu didampingi pejabat dari Dinas ESDM Provinsi Jabar, langsung meninjau ke lokasi penambangan pasir dan terlihat sejumlah pekerja berikut alat berat sedang beroperasi. Setelah memeriksa dokumen perizinan, diketahui pemilik perusahaan tidak mampu menunjukannya. Dengan begitu, Uu menyatakan perusahaan tersebut dinyatakan ilegal.

Baca juga:   DPRD Kota Bekasi Nilai Terminal Induk Sudah Tak Layak

“Saya diperintahkan Pak Gubernur untuk kroscek ke perusahaan tambang terkait adanya laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response. Seletah saya periksa ternyata ini ilegal karena tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasinya,” kata Wagub.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan ke kantor Pemdaprov Jabar untuk dimintai pertanggung jawaban dan memecahkan solusinya. Untuk sementara Uu meminta PT Gunadarma Putra menghentikan operasinya sebelum melengkapi syarat yang harus dipenuhi.

“Kami akan rapatkan ini di Gedung Sate bersama pihak terkait, untuk sementara saya minta perusahaan tidak beroperasi dulu karena ini jelas ilegal,” ujarnya.

Menurut pihak PT Gunadarma Putra, pengajuan izin sudah disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya sejak tahun 2013. Namun Pemkot belum memberikan legalitas karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga:   Pelajar Harus Berwawasan Politik Agar Tidak Salah Langkah

“Kami sudah ajukan izin sejak 2013 ke Pemkot Tasikmalaya namun kami hanya diberikan keterangan resi dan kami masih menunggunya sampai sekarang,” kata H Ade perwakilan dari PT Gunadarma Putra.

Sesuai peraturan, mulai tahun 2015 izin pertambangan berpindah ke pemerintah provinsi. Untuk itu semua perusahaan tambang di seluruh Jabar harus membuat permohonan perizinan ke pemerintah provinsi.

Berbeda dengan PT Trie Mukty Pertama Putra, saat Wagub periksa kelengkapan administrasinya, perusahaan tambang pasir tersebut memiliki surat legalitas yang sah dan masih berlaku.

“PT Trie Mukty Pertama Putra ini saya lihat, saya periksa legalitasnya, pajaknya mereka memiliki dan telah memenuhi persyaratan administrasi, bayar perbulan langsung ke Bank bjb dan mengenai permasalahan dampak lingkungannya saya lihat juga tidak ada. Artinya perusahaan ini menurut pantauan kami legal,” ucap Uu.

Baca juga:   Aliansi Martin Jabar Desak Polda Usut Dugaan KKN di Era Jokowi

Uu mengatakan, legalitas adalah aspek penting yang harus dipenuhi perusahaan. Legalitas akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam beroperasi.

“Perlu diketahui bahwa legalitas ini akan memberikan kemudahan dalam berusaha dan tenang. Kami juga akan memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki niat baik, masyarakat pun jadi tidak waswas akan dampak buruk dari pertambangannya,” kata Uu. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: jabar quick responseuuwagub jabar


Related Posts

Wagub Jabar: Kurikulum SMK Harus Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
PASJABAR

Wagub Jabar: Kurikulum SMK Harus Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman

16 Maret 2023
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi kampus SLBN A Citeureup Jalan Sukarasa Kota Cimahi pada Rabu (15/2/2023).
PASPENDIDIKAN

Wagub Jabar Apresiasi Pelatihan untuk Siswa di SLBN A Citeureup

15 Februari 2023
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau perkembangan Situ Bagendit pasca revitalisasi di Kabupaten Garut, Senin (13/2/2023). (Foto: Humas Pemprov Jabar)
PASHIBURAN

Wagub Jabar Evaluasi Wisata Situ Bagendit Garut

14 Februari 2023

Recommended

Hanifan Siap Sabet Emas di PON XX Papua

Hanifan Siap Sabet Emas di PON XX Papua

4 tahun yang lalu
Sumur Bor Wakaf Salman di NTT Sukses Hadirkan Solusi Air Bersih

Sumur Bor Wakaf Salman di NTT Sukses Hadirkan Solusi Air Bersih

8 bulan yang lalu
Hari Ini Perkuliah ITB Kampus Cirebon Dimulai

Syarat Daftar Pertukaran Mahasiswa Merdeka Tahap II

3 tahun yang lalu
israel

Ketua MPI PWM Jabar Serukan Jihad Medsos Respon Kekejaman Israel di Rafah

12 bulan yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

posisi tidur
HEADLINE

Dokter: Posisi Tidur Tepat Cegah Nyeri Punggung Kronis

14 Mei 2025

WWW.PASJABAR.COM - Posisi tidur ternyata memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan tulang belakang dan kualitas tidur seseorang. Konsultan...

persib bandung

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak soal Saddil Ramdani: Saya Suka!

14 Mei 2025
Persib Bandung

Kans Bermain Dedi hingga Igbonefo di Laga Sisa Persib Bandung

14 Mei 2025
kartu merah Ciro Alves

Perpisahan Pahit Ciro Alves dengan Persib

13 Mei 2025
Jalan Asia Afrika Masih Dipadati Wisatawan

Jalan Asia Afrika Masih Dipadati Wisatawan

13 Mei 2025

Highlights

Perpisahan Pahit Ciro Alves dengan Persib

Jalan Asia Afrika Masih Dipadati Wisatawan

Knicks Kalahkan Celtics, Warriors Kritis Tanpa Curry

Arus Balik Waisak Padati Tol Pasteur Bandung

Xabi Alonso Segera Jadi Pelatih Real Madrid

Manchester United Terpuruk, Ruben Amorim Siap Mundur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.