BANDUNG, PASJABAR.COM — Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) Pelayanan dasar kebersihan Kota Bandung, kini dikembalikan kepada Dinas Kebersihan.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerinta Daerah, yang menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dikelola pemerintah.
Sehingga, Kota Bandung membuat peraturan daerah No 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Jadi awalnya, tupoksi penyapuan jalan ini ada di PD Kebersihan, namun dengan adanya peraturan tersebut, maka tupoksinya jadi berpindah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Salman Fauzi, kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Ke depan, lanjut Salman, PD Kebersihan akan mengelola tupoksi yang berkaitan dengan program yang mendatangkan profit.
“Karena PD dituntut untuk mendatangkan laba semaksimal mungkin,” tambahnya.
Salman mengatakan, perpindahan tupoksi ini memang baru akan dilakukan dua tahun ke depan. Pasalnya perlu dilakukan persiapan, penyediaan sarana dan prasarana dan memprsiapka SDM.
“Selain itu, berdasarkan perdanya, memang baru diberlakukan dua tahun lagi,” tegas Salman.
Salman berharap kepindahan tupoksi ini tidak lantas membuat petugas Penyapu jalan kehilangan pekerjaan. Pasalnya, DLHK berharap Penyapu jalan masih tetap orang yang sama, hanya pengelolaan saja yang berbeda.
“Nanti akan kita carikan regulasi yang pas, akan menggunakan sistem lelang atau dengan outsorcing,” tambahnya.
Salman sendiri menjanjikan, setelah dipegang oleh dinas nanti, pelayanan tidak boleh turun dibanding ketika dikelola oleh PD Kebersihan.
“Kalau bisa pelayanan lebih baik dibandingkan saat dipegang PD Kebersihan, ” tegasnya.
Disinggung mengenai jumlah Penyapu jalan yang sekarang sudah dipekerjakan, Salman mengatakan ada 743 orang.
“Jika nantinya dibutuhkan penambahan, maka akan kami penuhi berapapun kebutuhannya,” terangnya. (put)