BANDUNG, PASJABAR.COM — Perhitungan suara real count di tingkat kecamatan di Kota Bandung, mulai dilakukan per hari ini, 18 April- 5 Mei 2019. Dilanjutkan dengan perhitungan tingkat kota di KPU.
“Para petugas di Kecamatan belum bisa langsung melakukan perhitungan, karena dari TPS nya pun belum masuk,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Suharti kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Suharti mengatakan, KPU sudah menerima form C1 (laporan KPPS) yang harus diantar ke KPU.
“Kita memproses entry dan scan, data itu yang akan menjadi data publikasi sementara. Tapi data itu bukan hasil final. Hasil final itu dari rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan tingkat provinsi dan tingkat nasional,” paparnya.
Nantinya setela diverifikasi di tingkat Kecamatan, kotak suara akan dikumpulkan ke KPU untuk dihitung ulang.
“Untuk penghitungan suara DPR D Kota Bandung, akan selesai di KPU Kota. Tapi untuk surat suara DPR D Provinsi, DPR RI, DPD dan presiden, diteruskan ke KPU yang selanjutanya,” papar Suharti.
Suharti menyerukan agar masyarakat yang ingin mengetahui perhitungan bisa mengakses www.pemilu2019.kpu.go.id untuk hasil penghitungan sementara. Namun, dia menegaskan, hasil tersebut belum final. Karena keputusan akhir dari Pemilu 2019 akan disahkan dalam rapat pleno KPU. (put)