BANDUNG, PASJABAR.COM — Mengunggah ujaran kebencian melalui akun facebook, seorang dosen pascasarjana di tangkap siang tadi oleh tim direktorat reserse kriminal khusus atau direskrimsus Polda Jawa Barat. Dosen inisial SDS, berstatus dosen tetap di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta tersebut, kepada polisi mengaku iseng.
” Saya mengunggah tulisan terkait isu people power, setelah menerima ajakan group whatsapp people power, ” jelas saat di mintai keterangan di Polda Jabar.
SDS kepada awak media mengaku dosen pascasarjana Unpas. Namun belakang pihak Unpas membantah SDS dosen yang terdaftar di Unpas.
Sementara, Direskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Samudi, menjelaskan bahwa akun facebook tersangka SDS berisikan berita tentang ujuran kebencian dan menghasut serta membuat berita yang dapat menimbulkan keonaran. ” Tentu siapapun yang membuat berita dan menyebarkan berita berita bohong dan ujaran kebencian Polri akan menindak tegas dan melakukan penagkapan, ” tegas Samudi.
Mengenai status dosen, penyidik masih mendalami dimana tersangka mengajar dimana, dan motif tersangka melakukan ini, apakah ada unsur politisasi atau tidak.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita polisi yakni sebuah ponsel milik tersangka dan screen shot unggahan tersangka di media sosial.
Atas perbuatanya, tersangka SDS di jerat pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (J-be)