BANDUNG, PASJABAR.COM – Ada 18 SMP Negeri di Kota Bandung yang mendapat kuota tambahan lima persen dari zonasi, karena berada berdekatan dengan wilayah perbatasan Kota Bandung.
Ke 18 SMP Negeri itu yakni SMPN 12, SMPN 16, SMPN 18, SMPN 26, SMPN 29, SMPN 35, SMPN 38, SMPN 39, SMPN 46, SMPN 47, SMPN 50, SMPN 51, SMPN 52, SMPN 53, SMPN 54, SMPN 55, dan SMPN 57.
Seperti dikutip Pasjabar dari Perwal PPDB Kota Bandung 2019, pada sekolah-sekolah tersebut, diberikan kuota 5% jarak luar kota. Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai pada 23 Mei 2019. Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan para orang tua calon siswa.
Sementara itu, ersyaratan pendaftaran di antaranya, kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan mengikuti ujian, fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018.
Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib menunjukkan akte kelahiran calon peserta didik, KTP orang tua serta kartu keluarga asli calon peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik, berusia paling tinggi 15 tahun pada tahun awal pelajaran baru.
Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta.
Persentase PPDB SMP, 90% zonasi, 5% prestasi dan 5% perpindahan tugas orang tua. (put)