BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Bukan kali pertama terpidana kasus korupsi, Setya Novanto (Setnov) terciduk keluar dari penjara Lapas Sukamiskin. Beberapa kali media bahkan memberitakan bagaimana Setnov bisa melenggang keluar dari Lapas dengan dalih berobat.
Dan kali ini Setnov kembali terciduk berbelanja keramik di Padalarang, padahal dia sebelumnya ijin untuk melakukan pengobatan. Mantan Ketua DPR RI ini pun terciduk kamera natizen dan tersebar di media sosial.
Melihat hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat akhirnya memberikan sanksi dengan memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Sementara pengawal Setnova saat dia keluar rutan akan diperiksa.
Pemidahan Setnov pun dikatakan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Liberti Sitinjak menegaskan hal itu sebagai salah satu sanksi tegas untuk Setnov.
“Kami sempat memastikan kebenaran pengajuan ijin Setnov, dan setelah kasus ini kami langsung memberikan sanksi tegas dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, sedangkan petugas pengawal akan diperiksa,” tegasnya.
Sebetulnya Setnov bukan kali pertama terciduk jalan – jalan keluar rutan, beberapa waktu lalu Setnov pernah terciduk sedang makan di Retosan Padang, belum lama Setov pun terlihat melenggang di area rest Area tol Purbaleunyi. Dan lagi sekitar tanggal 12 Juni lalu terpidana kasus E-KTP itu kembali terciduk kamera netizen di sebuah toko bahan bangunan di sekitaran Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Awalnya ia meminta ijin untuk berobat di rumah sakit yang ditunjuk istrinya, dan bersama sang istri ternyata Setnova bukan berobat melainkan juga jalan -jalan di took keramik Padalarang.
“Setnov mengajukan ijin rawat inap sejak tanggal 12 juni ke rumah sakit swasta dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada jumat malam sekitar pukul 19.00,” tambah Liberti.
Atas kejadian itu, Setnov Jumat malam tadi (14/6/2019) langsung dipindahkn ke lapas dengan pengawasan maksimum di Gunung Sindur. (j-be)