BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang ibu muda bernama Yenny Hildawati Sugianto, di buru polisi satuan Polrestabes Bandung karena aksinya menipu hingga miliaran rupiah.
Kini ibu muda yang berhasil menipu hingga Rp 2 Miliar ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Tim kuasa hukum PT Saritama Tarasindo Citra (STC), Selasa (16/7/2019) tadi pun mendatangi Satreskrim Polrestabes untuk mengetahui perkembangan kasus penggelapan uang yang dilakukan karyawannya dengan terlapor atas nama Yenny Hildawaty Sugiarto.
“Kedatangan kita untuk menanyakan sudah sejauh apa perkembangan hasil pencarian orang (tersangka) tersebut,” kata Marten Lucky Zebua, kuasa Hukum PT Saritama Tarasindo Citra, saat ditemui di Polrestabes Bandung, pada Selasa (16/7/2019).
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2018 lalu, dimana terlapor setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan dan terbukti melakukan penggelapan terhadap aset PT Saritama Tarasindo Citra senilai Rp2 miliar lebih.
“Kemungkinan penggelapan yang dilakukan ini lebih besar, 2 miliar itu hasil audit sementara, klien kita tengah lakukan audit kembali,” tururnya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan menilap setiap setoran uang yang harusnya masuk ke perusahaan. “Tersangka kan bagian keuangan jadi dia leluasa mengambil uang, dan melaporkan kepada atasannya seolah olah susah sesuai,” katanya.
Sejauh ini polisi telah menetapkan Yenny Hildawaty Sugiarto, sebagai tersangka. Bahkan pihak kepolisian pun telah memasukan Yenny dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita mencari keberadaannya untuk dilakukan proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai. (*/tie)