Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Kamis, 28 Januari 2021
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kecurangan PPDB Dilaporkan ke Ombudsman, Disdik dan Kepsek Disoroti Tiga Organisasi

18 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tiga organisasi yakni Forum Aksi Guru lndonesia (FAGI) bersama Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) dan Asosiasi Komite Sekolah Indonesia (Askida) melaporkan indikasi  kecurangan PPDB  SMA Negeri di Jawa Barat Tahun 2019 kepada Ombudsman di Kantor Perwakilan Jawa Barat yang terletak di jl. Kebon Waru No 1  Bandung pada hari Kamis (18/7/2019).

Dalam laporan tersebut yang paing banyak disoroti yakni prihal kuota di sekolah negeri dan juga tidak transfarannya informasi di sekolah berkenaan dengan peserta didik baru yang diterima. Hal ini tentunya yang menjadi sorotan tiga organisasi tersebut adalah Disdik Jabar sebagai penyelenggaran dan kepala sekolah sebagai pemberi kebijakan di lapangan.

Ketua FAGI Jawa Barat, Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan,  Dalam Pelaksanaan PPDB SMA tahun 2019 Jawa Barat diindikasi ada pelanggaran yang dilakukan Pihak satuan Pendidikan di Jawa barat Khusunya di Kota Bandung yang berdampak kerugian pada calon peserta Didik baru.

“SMA Negeri di Jawa Barat khususnya Kota Bandung menentukan Quota 34 peserta didik perrombongan belajar pada PPDB Online Jawa Barat tahun 2019, padahal dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses dan Pergub No 16 tahun 2019 pasal 28 Jo Pergub Nomor 25 Tahun 2019 tentang PPDB dijelaskan bahwa jumlah peserta didik setiap rombel untuk SMA maksimal 36 peserta didik. Hal ini sangat kami sayangkan karena begitu banyaknya minat calon peserta didik yang mendaftar sementara quota tidak di maksimalkan ,sehingga jika di maksimalkan maka kurang lebih 500 calon peserta didik kota Bandung akan diterima,” jelasnya.

Namun Ironisnya, lanjut Iwan setelah pihaknya memantau pasca pengumuman, berdasarkan laporan dari beberapa sumber yang dipercaya. ternyata ada beberapa SMA Negeri di Kota Bandung menerima siswa offline diluar quota dan nama dalam PPDB Online yang di indikasi ada titipan dari berbagai pihak pasca pengumuman PPDB 29 Juni 2019 , bahkan ada yang di genapkan menjadi 36 per rombongan belajar.

“Jika melihat Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 82 ayat 3 menyebutkan bahwa Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan,” jelasnya.

Dengan Demikian maka Kepala sekolah bertanggung jawab jika terbukti melakukan PPDB secara Offline karena telah menerima calon peserta didik yang melanggar Pergub Nomor 16 tahun 2019 Jo Pergub No 25 tahun 2019 tentang PPDB yang memcederai para siswa yang secara legal mendaftar bisa dikalahkan oleh siswa yang tidak mendaftar kesekolah tesebut.

“Kami tidak mempermasalahkan siapapun penitipnya, sebab pada setiaptahun PPDB pasti ada namun yang melakukan eksekutor diterima tidaknya adalah Kepala Sekolah,” tandasnya lagi.

Sementara itu, ketua FORTUSIS, Soebawanto mengungkapkan bahwa indikasi pelanggaran SMA Negeri di Jawa Barat  lainnya adalah pengumunan PPDB Online yang dinilai tidak transparan hanya memuat nomor Pendaftaran ,nama Siswa dan Asal sekolah.

Hal ini dinggap melanggar Petunjuk Teknis PPDB pada sekolah menengah atas ,sekolah menengah kejuruan dan Sekolah Luar biasa tahun 2019 di Provinsi Jawa Barat Nomor 422.1/9121-set.disdik tanggal 29 April 2019 yang di keluarkan oleh Disdik Jabar pada Hurup P nomor 4 menyebutkan ”Pengumuman Penetapan hasil seleksi satuan pendidikan cilaksanakan secara terbuka melalui

Internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan  memuat tentang nomor Pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan dan Peringkat hasil seleksi pada satuan Pendidikan.

“Namun pada pelaksanaannya tidak ada satupun SMA Negeri dikota Bandung yang memuat Peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan sehingga calon peserta didik yang tidak di terima menjadi kebingungan apa yang menyebabkan tidak diterima. walaupun sebelum pembukaan telah mengetahui peringkat sementara dalam rekapitulasi pendaftar namun karena adanya masukan pilihan 2 atau 3 ke sekolah tempat mendaftar , Sehingga tidak tahu pada posisi berapa yang menyebabkan tidak diterima,” paparnya.

Selain itu, lanjut Dwi tidak ada lagi pedoman Passin grade untuk PPDB tahun berikutnya . Dengan tidak transparannya pengumumna ini maka menghilangkan Hak Informasi calon peserta didik dan Orang tua siswa maupun masyarakat sebagaimana di amanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: disdikFAGIfortusisiwan hermawankecurangan PPDBkepala sekolahOmbudsmanPPDB

Related Posts

FOTO : Ibu Wali Kota Bandung Kunjungi Lokasi Isolasi Covid-19
PASBANDUNG

FOTO : Ibu Wali Kota Bandung Kunjungi Lokasi Isolasi Covid-19

27 Januari 2021
Liga 1 2021 Tak Jelas, Robert Ungkap Situasi Sulit
HEADLINE

Liga I Dihentikan Robert Alberts Pilih Bertahan di Bandung

27 Januari 2021
Jokowi: Masyarakat Divaksin Pertengahan Februari
HEADLINE

Jokowi: Masyarakat Divaksin Pertengahan Februari

27 Januari 2021
Next Post

Asops Panglima TNI Inspeksi Kesiapan Satgas Yonif R 300/Bjw

Milangkala Paguyuban Pasundan Ke 106

Jadi Salah Penyumbang PAD Terbesar, Hotel Dapat Perhatian Lebih

Recommended

pastv || Ariel Noah Ngaku Di Vaksin Rasanya Lebih Nikmat

Ariel Besok Divaksin Ulang, Pemkot Terima 25.000 Vaksin Tahap Dua

14 jam ago

Peningkatan Kinerja Guru Salah satunya Dari Tunjangan Sertifikasi

8 bulan ago

Oded Pastikan Korban Kebakaran Dapat Bantuan

1 tahun ago
Wakil Wali Kota Bandung Sesalkan Demo Sampai Rusak Taman

Wakil Wali Kota Bandung Sesalkan Demo Sampai Rusak Taman

4 bulan ago

Categories

  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

FOTO : Ibu Wali Kota Bandung Kunjungi Lokasi Isolasi Covid-19
PASBANDUNG

FOTO : Ibu Wali Kota Bandung Kunjungi Lokasi Isolasi Covid-19

27 Januari 2021

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Ummi Siti Muntamah dan Forum Bandung Sehat (FBS) Kota Bandung meninjau lokasi isolasi pasien...

Kasus COVID-19 Tembus 1 Juta, Ini Kata Menkes

Kasus COVID-19 Tembus 1 Juta, Ini Kata Menkes

27 Januari 2021
Liga 1 2021 Tak Jelas, Robert Ungkap Situasi Sulit

Liga I Dihentikan Robert Alberts Pilih Bertahan di Bandung

27 Januari 2021
Kembali Divaksin, Raffi Ahmad Beri Pernyataan Ini

Kembali Divaksin, Raffi Ahmad Beri Pernyataan Ini

27 Januari 2021
Jokowi: Masyarakat Divaksin Pertengahan Februari

Jokowi: Masyarakat Divaksin Pertengahan Februari

27 Januari 2021

Highlights

Kembali Divaksin, Raffi Ahmad Beri Pernyataan Ini

Jokowi: Masyarakat Divaksin Pertengahan Februari

FOTO : Bunga Bangkai Mekar di Tahura

Masa Pandemi, PDAM Kota Bandung Rugi Rp6M Tiap Bulan

Kabin Buatan ITB yang Mampu Sterilisasi Masker N-95

Streetwear Eksklusif Levi’s x BAPE Gaya Masa Kini

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV

© 2018 www.pasjabar.com