BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sebanyak 14.060 narapidana di Jawa Barat, mendapatkan Remisi HUT RI ke 74 tahun 2019. Salah satu yang mendapat remisi yakni napi koruptor Nazarudin.
Dalam pemberian Remisi di Lapas Sukamiskin, bagi Seluruh napi di Jabar, diberikan secara simbolis oleh PLH Sekda Jabar Daud Achamd bertempat dilapangan Lapas Kls I Sukamiskin Bandung, Sabtu (17/8/2019).
Kanwil Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pengajuan Remisi bagi narapidana ini dilakukan secara online dari Rutan Lapas hingga ke Ditjen Pemasyarakatan.
“Di Jabar ada 6 Rutan dan 27 Lapas dengan jumlah 23.811 orang dengan rincian Napi 19.341 dan Tahanan 4470,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jabar saat pemberian Remisi, di Lapas Sukamiskin, Sabtu (17/8/2019).
Untuk jumlah napi yang mendapat Remisi umum sebanyak 14.060. “Rinciannya yakni Remisi umum 1 sebanyak 13.561 orang, Remisi umum 2, sebanyak 499 orang,” jelasnya.
Terlihat sejumlah napi tipikor ikut menjadi Peserta upacara pemberian Remisi, seperti Mantan menteri Pariwisata era SBY, Jeri Wacik, Mantan Walikota Bandung Dada Rosada, Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.
Salah satu warga binaan kasus tipikor yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini yaitu Nazarudin.
Nazarudin telah mendapatkan remisi selama 7 tahun dan untuk tahun 2019 ini ia mendapat potongan masa tahanan selama 6 bulan, ujar Aris. (j-be)