BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hari ini, Senin (2/9/2019) menjadi momen yang ditunggu oleh 120 Legislatif baru yang akan duduk dikursi DPRD Jabar Periode 2019 – 2024. Pasalnya, hari ini mereka akan dilantik dan mulai menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Meski sudah duduk di kursi dewan yang terhormat, namun ini tidak lantas menuntaskan tugas demokrasi di Indonesia, justru pemerhati komunikasi politik Universitas Pasundan (Unpas), Dr H Deden Ramdan MSi.CICP.DBA menilai itu adalah awal dalam berdemokrasi.
Sehingga Deden menilai ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian masyarakat agar bisa terus mengawasi kinerja Presiden dan legislatif pilihannya, terutama melihat dari kinerja sebelumnya.
“Menurut pengamatan saya kinerja DPRD tidak ada sesuatu yang menarik dan cenderung landai dan standard sehingga fungsi kontrol tidak maksimal sebagai contoh : Kasus bencana alam dibeberapa kota kabupaten,kasus kesehatan seperti daerah rawan gizi dan stunting, juga kasus KBU (Kawasan Bandung Utara) dimana DPRD cenderung tidak kritis selain itu hak inisiatif yang menjadi kekuatan kualitas dewan tidak terlihat sehingga DPRD Jabar diopinikan “sebagai bagian rumah tangga Eksekutif” saking terlalu kompromistiknya,” ujarnya kepada Pasjabar, Senin (2/9/2019).
Meski demikian, ia menilai kelebihan DPRD 2014 -2019 yaitu menunjukkan sebagai mitra eksekutif yang baik terlihat dari tidak adanya konflik terbuka dengan Gubernur.
“Adapun Kekurangnnya DPRD sepertinya kehilangan sikap kritis atas beberapa kebijakan dan kinerja eksekutif ditambah lagi dengan relatif tidak berjalannya saluran komunikasi DPRD dengan masyarakat sehingga kemampuan mengakomodasi mengartikulasikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat tidak terlihat nyata,” paparnya.
Dan ia menilai jika DPRD Jabar periode 2019 -2024, sebaiknya diperlukan konsolidasi internal diantara unsur dewan tanpa melihat kepentingan parpol masing -masing, agar fungsi kontrol dan legislasi dapat secara ajeg dilaksanakan untuk dan atas nama kepentingan rakyat.
Deden juga menyebutkan jika DPRD harus menggunakan Hak Anggaran dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan distribusi dan alokasi anggaran untuk bidang pendidikan, kesehatan,lingkungan dan penguatan infrastruktur. (tie)