BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung, gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2019/2024.
Dalam rapat tersebut, mengangkat Tedy Rusmawan dari Fraksi PKS sebagai Ketua DPRD Kota Bandung, dan Ade Supriadi dari Fraksi Gerindra, sebagai Wakil ketua I DPRD Kota Bandung dan Edwin Senjaya dari Fraksi Golkar Sebagai Ketua 3 DPRD Kota Bandung. Ketiganya dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Edison.
Pasca pelantikan para pimpinan dewan, juga dilakukan pelantikan atas Ahmad Nugraha, sebagai anggota DPRD. Seyogyanya, Ahmad menjadi Wakil Ketua 3 DPRD Kota Bandung dari Fraksi DPIP. Namun belum bisa ikut dilantik, karena belum dilantik jadi anggota DPR Kota Bandung.
Pelantikan Ahmad ini, dilakukan terlambat lantaran saat pelantikan 49 anggota DPRD lainnya pada Agustus lalu, Ahmad tengah menjalankan ibadah haji.
“Setelah pelantikan ini, kami harus segera melantik Pak Ahmad (Ahmad Nugraha,red) untuk menjadi Wakil 3 DPRD kota Bandung,” ujar Tedy.
Namun, untuk pelantikan tersebut, harus menunggu keputusan gubernur. “Mudah-mudahan keputusan Gubernurnya tidak terlalu lama keluar. Sehingga pelantikan bisa segera dilaksanakan,” katanya.
Tedy menjelaskan, setelah dirinya resmi dilantik jadi Ketua DPRD Kota Bandung, agenda selanjutnya yang dilakukan adalah pembahasan tata tertib (Tatib) dan APBD Murni 2020.
“Mengingat padatnya agenda pembahasan, sementara waktu yang dimiliki sangat penting, Tedy harus fokus pada skala prioritas,” katanya.
Dalam tatib nanti, juga akan dibahas pembagian tugas wakil ketua DPRD. Apakah akan dibagi berdasarkan fraksi atau ada aturan lain.
“Akan ada juga posisi yang berubah, salah satunya adalah Pak Ade Supriadi. Sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi Gerindra, namun dengan dilantiknya menjadi wakil ketua, otomatis posisinya sebagai ketua fraksi akan diganti,” jelasnya.
Yang terutama menurut Tedy adalah pengawasan kinerja eksekutif. Dalam hal ini, salah satunya adalah membuat perwal bagi perda yang sudah diundangkan.
“Kami akan mendorong agar pemkot segera membuat perwal, sebagai juklak juknis dari perda yang sudah diundangkan,” jelas Tedy.
Pasalnya perwal merupakan hal yang wajib dimiliki sebelum perda diundangkan. Jika perwal tidak segera dibentuk, perda akan sulit dilaksanakan.
“Kita berkaca salah satunya adalah perda PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) belum punya perwal, dan sekarang kita tidak punya data mengenai RTH,” sesal Tedy.
Atas pelantikan ini, Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyampaikan harapannya, agar bisa ada kerjasama atas kinerja anatara Pemkot dan DPRD Kota Bandung. “Semoga ada sinergistas yang baik antara Pemkot dan DPRD Kota Bandung,” kata Oded.
Dari semua program yang sudah tersusun dengan dewan, menurut Oded, yang terpenting adalah silaturahim. “Apapun programnya, apalagi jika menemukan kendala dalam melaksanakan program, yang terpenting adalah silaturahim. Karena dengan demikian, kita bisa menyelesaikan masalah dengan baik,” jelasnya. (Put)