BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemkot Bandung saat ini sedang menyiapkan saksi-saksi untuk melawan Benny Bachtiar dalam sidang banding yang diajukan Pemkot, pasca kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bandung Oded M.Danial, “Setelah konsolidasi dengan pakar hukum dan kami mendapati ada yang aneh pada hasil gugatan tersebut. Karenanya kami akan lakukan banding,” ujar Oded, belum lama ini.
Oded mengatakan, sisi keanehan yang dirasakan, semua berkas dan bukti sudah disampaikan dari tim ahli Pemkot dan itu dinilai sudah sangat jelas. Apalagi tim pakar tersebut dari awal memonitoring kasus gugatan Benny Bachtiar. “Dan para pakar itu merupakan pembuat aturan tentang undang-undang,” tuturnya.
Oded mengaku dirinya belum menerima berkas hasil putusan tersebut, sementara proses untuk naik banding diberi waktu 14 hari. “Yang pasti kita ikuti sesuai aturan dan prosesnya, setelah putusan kemarin kami belum menerima berkas putusan. Selanjutnya, akan kami ajukan naik banding, jika disetujui kami akan siapkan terkait hal itu,” katanya.
Untuk itu, Oded mengaku akan segera menyiapkan saksi yang menguatkan. Disisi lain, lanjut Oded, Ema sendiri sampai sekarang masih bekerja normal seperti biasa. Karena semuanya juga ada proses, tanggung jawab tetap harus dilakukan.
“Apalagi Kota Bandung dengan mendapatkan penghargaan luar biasa selama satu tahun ini bukan saya saja, atau Kang Yana sebagai Wakil Wali Kota, dan siapapun tapi kita semua. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pekerjaan. Apalagi kasus ini, hukum berjalan kita pun bekerja seperti biasa” tegas Oded. (put)