Categories: PASNUSANTARA

Postigan Istri Terkait Penusukan Wiranto, Mantan Dandim Kendari Ditahan

ADVERTISEMENT

KENDARI, WWW.PASJABAR.COMMantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.

“Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan,” kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, Sabtu.

Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.

“Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando,” ujarnya.

Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserah terimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.

Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antaranews)

 

admin

Recent Posts

Dinas Pendidikan Kota Cimahi Gelar Gebyar Pesdiktara Tahun 2024

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM -- Dalam rangka meningkatkan minat, bakat, daya saing dan kemampuan para siswa Peserta…

9 jam ago

Pesangon Roberto Mancini Mencapai Rp 339 Miliar

WWW.PASJABAR.COM -- Roberto Mancini dipecat Timnas Arab Saudi. Walaupun demikian, pesangon Roberto Mancini dari Timnas…

10 jam ago

Pelatih Baru Arab Saudi Diumumkan dalam Waktu Dekat

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih baru Arab Saudi, rival Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona…

11 jam ago

Roberto Mancini Berikan Peringatan untuk Arab Saudi

WWW.PASJABAR.COM -- Perpisahan antara Timnas Arab Saudi dan Roberto Mancini tidak dapat terelakan. Sang juru taktik…

12 jam ago

AFC Tak Akui Kemenangan atas Kepulauan Mariana Utara

WWW.PASJABAR.COM -- Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tidak akan mengakui kemenangan telak Timnas Indonesia U-17…

13 jam ago

Nova Arianto: Garuda Asia Pakai Pemain Pelapis

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih Timnas Indonesia U-17 Nova Arianto mensyukuri kemenangan 10-0 atas Kepulauan Mariana Utara…

14 jam ago