Categories: HEADLINEPASNUSANTARA

TB Hasanuddin : Pencopotan Dandim Kendari Sudah Sesuai Aturan di Lingkungan TNI

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM –Akibat ulah sang istri, Kolonel Kav Hendi Suhendi terpaksa dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim (Dandim) 147/Kendari, Sultra. Serah terima jabatan pundilakukan hari ini, Sabtu (12/10/2019).

Pencopotan itu lantaran postingan istrinya soal penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Wiranto.

Mantan pimpinan Komisi I DPR RI Mayjen TNI ( purn ) TB Hasanuddin menilai pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari adalah hal yang wajar. Hukuman disiplin yang di berlakukan oleh pimpinan TNI sudah tepat , dan pasti sudah melalui prosedur yang benar .

Menurut Hasanuddin, tindak tanduk istri kolonel Hendi yang notebene menjabat sebagai Ketua Cabang Persit merupakan tanggung jawab moral suaminya.

“Istri seorang prajurit TNI, wajib menjadi anggota Persit, apalagi istri Dandim , otomatis menjadi ketua Cabang Persit di Kodim nya . Melekat juga padanya, ketentuan organisasi baik AD ART, etika dan lain-lain,” kata Hasanuddin di Bandung, Sabtu (12/10/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam organisasi Persit, Dandim duduk sebagai Pembina Organisasi . Jadi ketika, Ketua Persit dalam hal ini istri Dandim melakukan kesalahan otomatis Dandim harus bertanggung jawab.

“Baik dan buruknya tingkah laku anggota Persit di organisasi juga Dandim bertanggung jawab, apalagi ini sebagai Ketua plus istrinya . Jadi wajar saja bila Dandim harus kena sanksi , dan inilah aturan militer yang biasa diterapkan .”tegas purnawirawan TNI AD ini.

Hasanuddin menyebut, ketentuan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi TNI. Namun, kata dia, kalau dulu pelanggaran yang dilakukan bukanlah soal UU ITE atau ujaran kebencian di media sosial ,tapi masalah lain .

“Sudah biasa dalam tubuh TNI. Jadi bukan hal aneh,” tegas dia.

Kolonel Hendi Supendi dicopot setelah 52 hari menjabat sebagai Dandim 147/Kendari. Hendi dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Tak hanya dicopot dari jabatan, Kolonel Hendi juga harus menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari kemudian penahanan ringan selama 14 hari. (Tie)

admin

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

7 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

9 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

10 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

11 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

12 jam ago