Categories: HEADLINEPASNUSANTARA

TB Hasanuddin : Pencopotan Dandim Kendari Sudah Sesuai Aturan di Lingkungan TNI

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM –Akibat ulah sang istri, Kolonel Kav Hendi Suhendi terpaksa dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim (Dandim) 147/Kendari, Sultra. Serah terima jabatan pundilakukan hari ini, Sabtu (12/10/2019).

Pencopotan itu lantaran postingan istrinya soal penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Wiranto.

Mantan pimpinan Komisi I DPR RI Mayjen TNI ( purn ) TB Hasanuddin menilai pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari adalah hal yang wajar. Hukuman disiplin yang di berlakukan oleh pimpinan TNI sudah tepat , dan pasti sudah melalui prosedur yang benar .

Menurut Hasanuddin, tindak tanduk istri kolonel Hendi yang notebene menjabat sebagai Ketua Cabang Persit merupakan tanggung jawab moral suaminya.

“Istri seorang prajurit TNI, wajib menjadi anggota Persit, apalagi istri Dandim , otomatis menjadi ketua Cabang Persit di Kodim nya . Melekat juga padanya, ketentuan organisasi baik AD ART, etika dan lain-lain,” kata Hasanuddin di Bandung, Sabtu (12/10/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam organisasi Persit, Dandim duduk sebagai Pembina Organisasi . Jadi ketika, Ketua Persit dalam hal ini istri Dandim melakukan kesalahan otomatis Dandim harus bertanggung jawab.

“Baik dan buruknya tingkah laku anggota Persit di organisasi juga Dandim bertanggung jawab, apalagi ini sebagai Ketua plus istrinya . Jadi wajar saja bila Dandim harus kena sanksi , dan inilah aturan militer yang biasa diterapkan .”tegas purnawirawan TNI AD ini.

Hasanuddin menyebut, ketentuan seperti ini merupakan hal yang biasa dalam organisasi TNI. Namun, kata dia, kalau dulu pelanggaran yang dilakukan bukanlah soal UU ITE atau ujaran kebencian di media sosial ,tapi masalah lain .

“Sudah biasa dalam tubuh TNI. Jadi bukan hal aneh,” tegas dia.

Kolonel Hendi Supendi dicopot setelah 52 hari menjabat sebagai Dandim 147/Kendari. Hendi dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Tak hanya dicopot dari jabatan, Kolonel Hendi juga harus menjalani hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari kemudian penahanan ringan selama 14 hari. (Tie)

admin

Recent Posts

Pj Gubernur Jabar Ajak Teladani Pahlawan dalam Upacara Hari Pahlawan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan…

9 jam ago

Pj Gubernur Jabar Serukan Pengelolaan Tata Ruang Berkelanjutan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyoroti pentingnya pengelolaan tata ruang…

9 jam ago

Usai Kalahkan Lion City Secara Dramatis Persib Baru Berlatih 13 November

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Usai kalahkan Lion City secara dramatis dalam laga AFC Champions League Two…

11 jam ago

Diana Mustika Dewi Bertekad Jadi Guru yang Menginspirasi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Diana Mustika Dewi, atau yang akrab disapa Diana, adalah mahasiswa semester V jurusan…

12 jam ago

FOTO: Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Kota Bandung

FOTO KPU Bandung Gelar Perhitungan Suara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung…

13 jam ago

Endah Marlovia Ingin Kejar Gelar Profesor Di Usia Muda

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lulusan terbaik Program Doktor Pascasarjana Unpas, Endah Marlovia, ingin mengejar gelar Profesor…

14 jam ago