BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Cegah terjadinya perusakan atas aset cagar budaya di Kota Bandung, Pemkot Bandung lakukan sosialisasi ke berbagai stakeholder.
“Kita sekarang punya perda baru tentang cagar budaya, dan itu perlu kita sosialisasikan. Agar tidak ada bangunan cagar budaya yang dihancurkan karena tidak tahu,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kania Sari, Senin (28/10/2019) lalu.
Untuk jumlah cagar budaya, lanjut perempuan yang akrab disapa Kenny ini, memang dinamis. Karena salah satu syarat bangunan cagar budaya adalah usianya di atas 50 tahun.
“Jadi bisa saja tahun ini belum masuk bangunan cagar budaya. Tapi, tahun ini sudah,” paparnya.
Menurut Keni, hal ini lah yang justru perlu dipahami, agar perubahan bangunan SD Ciujung yang bernilai cagar budaya, tidak terulang lagi.
“Bangunan SD Ciujung itu itu, kan sudah dibicarakan dua tahun yang lalu. Waktu itu memang belum jadi bangunan cagar budaya. Tapi berbeda dengan kondisi sekarang, yang sudah jadi bangunan cagar budaya,” paparnya.
Keni menambahkan, pihaknya meminta bantuan kepada aparat kewilayahan, agar bisa mengidentifikasi di wilayahnya ada bangunan yang masuk kategori cagar budaya atau tidak.
“Karena, kita tidak mungkin mengandalkan SDM di Disbudpar untuk mengecek situ-situ bangunan cagar budaya,” kata perempuan yang akrab disapa Kenny itu.
Di sisi lain, Kenny juga mengatakan sosialisasi kepada aparat kewilayahan itu perlu dilakukan intensif dan berulang.
“Karena, camat itu kan sering ganti. Jadi mungkin camat yang sebelumnya tahu, tapi camat yang baru tidak tahu. Jadi ya, kita harus sering melakukan sosialisasi,” pungkasnya. (Put)