Categories: PASJABAR

Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Kepgub UMK 2020

ADVERTISEMENT

-BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMPemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.

Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Jawa Barat, Eni Rohyani, menyebutkan penetapan Keputusan Gubernur  yang berisi sembilan poin ketetapan ini berisi keberpihakan Pemda Prov. Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya.

“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dg pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi Jabar,” katanya di Bandung, Minggu (1/12/19).

Eni menyebutkan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
  2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
  4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
  8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
  10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
  12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
  14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
  20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
  22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
  23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, semua UMK sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan.

“Semua tuntutan (serikat) juga masuk bahasan dalam pleno, dan akhirnya Dewan Pengupahan mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota menggunakan acuan surat edaran menteri (ketenagakerjaan),” kata Ade pada agenda JAPRI terkait UMK 2020 Kab/Kota se-Jabar di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (22/11/19).

Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (*/tie)

admin

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

11 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

12 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

12 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

13 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

14 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

15 jam ago