BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pendidikan Jawa Barat di Tahun 2019 masih menyisakan permasalahan khususnya dalam PPDB dan juga kesejahteraan guru swasta dan honorer. Hal itu menjadi evaluasi FAGI untuk pendidikan di Jawa Barat Tahun 2019.
Hal tersebut diungkapkan Ketua FAGI Jawa Barat, Iwan Hermawan kepada Pasjabar, Minggu (5/1/2020).
“Pertama, FAGI menilai PPDB 2019 Jawa Barat sudah bagus dalam menyusun Pergub tentang PPDB 2019, namun masih adanya ketidak konsistenan terhadap reguladi tersebut baik para pejabat Disdik maupun kepala Sekolah,” ujarnya.
Iwan menegaskan jika penentuan kuota ada kesengajaan speling (cadangan) di tentukan 34 orang, dalam aturan kuota tiap kelas 36 jadi tiap kelas ada 2 orang bangku cadangan. Pasca PPDB menjadi dipadatkan 36 orang persiswa ,penambahan 2 orang siswa perkelas bahkan ada Sekolah yang menambah kelas tanpa melalui proses PPDB online atau lebih sering siswa titipan . Umumnya mereka mendapat rekomendasi dari Pejabat Disdik sepanjang masih ada quota katanya dan kepala sekolah mau tidak mau harus menerima karena sudah nenyediakan bangku cadangan sebelumnya , dan ini terjadi setiap tahun.
“Oleh karena itu untuk PPDB thn 2020 FAGI mengusulkan dari pada terus menerus ada pelanggaran titipan siswa lebih baik di buka saja paling banyak 10 % jalur mandiri seperti di PT sehingga jelas semua titipan sumbanganya akan masuk ke rekening sekolah,” tegas Iwan.
Ia juga menilai masih ada disparitas kesejahteraan guru SMA/SMK swasta khususnya guru di Sekolah Swasta yg belum bersertifikasi. Hal itu karena pendapatanya masih jauh dari UMR kebanyakan di sekolah-sekolah swasta pinggiran sementara guru Tetap Yayasan umumnya sudah bersertifikasi sedangkan guru honorer di sekolah negeri sebagian besar sudah mendapat insentif dari penprov jabar.
“Sehingga di Tahun 2020 sebaiknya Pemerintah kota/kabupaten ikut memberikan batuan karena siswa yg di didik adalah warganya , tentunya selain bantuan Dari Penprov Jabar yg selama ini sudah berlangsung tapi masih jauh dari UMR,” harapnya.
Selain itu, adanya keragaman dalam menentukan Iuran peserta didik baru dan Iuran bulanan. Di sekolah sekolah di kota rata-rata IPDB 3-5 juta pertahun, sementara di sekolah-sekolah daerah 1-2 juta rupiah bahkan ada yang tidak ada IPDB.
Demikian juga dengan Iuran bulanan di sekolah sekolah di kota rata-rata 300-500 ribu rupiah sedangkan di sekolah sekolah daerah hanya 50-100 ribu rupiah saja padahal kalau di lihat dari kualitas siswa tidak jauh berbeda.
“Jika mulai Juli Tahun 2020 Pemprov Jabar sudah membebaskan iuran dan di ganti bantuan oleh pemprov maka FAGI mengusulkan disdik Jabar membuat regulasi mekanisme sumbangan dari orang tua siswa karena sumbangan orang tua siswa di bolehkan dalam PP 48 tahun 2008 Tahun pendanaan pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya oprasi dan investasi dari pemerintah, dengan catatan tidak dari siswa tidak mampu,” tutur guru SMAN 9 Bandung ini.
Iwan juga menyebutkan jika masih lemahnya pengawasan pengelolaan keuangan sekolah baik dari pengawasan intern sekolah Komite sekolah maupun dari pengawasan Eksternal sekolah diantaranya Dewan Pendidikan Jabar yg di nilai kurang berperan, sementara pengawas pembina dari disdik lebih berperan dln bidang akademik.
“FAGI berharap tahun 2020 Komite sekolah dan Dewan Pendidikan Jabar lebih berperan lagi khususnya peran Mediator dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di Jabar dan Pengawaa pembina dari disdik juga di beri kewenangan mengawasi pengelolaan keuangan sekolah,” katanya. (*/tie)