CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Mahasiswa Notaris Se Indonesia Desak Pemerintah Keluarkan Kepastian Hukum Tanggungan Elektronik

admin
30 Januari 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Belum adanya Undang – Undang tentang Tanggungan Elektronik, membuat mahasiswa notaris se Indonesia khawatir dengan tugas dalam kenotarisan khususnya dalam pelaksanaan eksekusi.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional “Pelaksanaan Eksekusi HT EL Dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan Indonesia yang diselenggarakan Magister Kenotarisan (MKN) Unpas bersama dengan Forum Kerjasama Pengelolaan Studi Magister Kenotariatan se Indonesia serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Jabar, di Aula Mandalasaba, Gedung Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera 41, Bandung, Kamis (30/1/2020).

“Kami membahas ini karena ada aturan eksekusi pada Tahun 2019 sudah ada ketetapan dari Yudisial, tentang pelaksanaan eksekusi harus ada persetujuan dari debitur. Kami mengangggap ini merupakan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan hukum, karena eksekusi itu sebetulnya merupakan alat untuk memaksa sanksi kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya dan adanya persetujuan tersebut akan mengganggu dari hak kreditur,” ujar Kaprodi MKN Unpas, Irma Rachmawati,SH.MN,SP.N,Ph.D.

Kaprodi MKN Unpas, Irma Rachmawati,SH.MN,SP.N,Ph.D. (tie/pasjabar)

Dikatakannya, hal itu menjadi salah satu isu yang diangkat dalam seminar yang disampaikan oleh beberapa praktisi dan akademisi.

Baca juga:   Paguyuban Pasundan Serahkan Buku 13 Pahlawan Nasional Jawa Barat untuk Sekolah, Perguruan Tinggi

Irma menambahkan permasalahan lainnya yang di angkat yakni notaris dihadapkan kepada aktifisial intelejen berupa tanggungan elektronik dan hanya mengacu pada ketentuan konvensional No.5 Tahun 1996.

“Itu saha masih dipermasalahkan, itu yang manual dan belum tuntas. Sekarang datang lagi peraturan Menteri dari kepala BPN tentang adanya perintah untuk melaksanakan hak tanggungan elektronik. Yang menjadi permasalahan apakah hak tanggungan elektronik ini memiliki kekuatan eksekusi yang sama dengan hak tanggungan yang manual, jadi apakah sudah siap melaksanakan itu,” keluhnya.

Selain itu, Iram mengatakan jika KPKLN yang merupakan pelaksanaan dari eksekusi siap tidak melaksankan eksekusi, yang berasal dari hak tanggungan elektronik.

“Bagaiana juga sebetulnya landasarn hukum bagi notaris di Indonesia dalam melaksanakan hak tanggungan secara elektronik, dan akta elektronik lainnya. Mudah ini menjadi wawasan bagi mahasiswa kami, terutama dan juga ada masukan bagi praktisi perbankan dan juga dirjen anggaran jangan sampai eksekusi yang terjadi menimbulkan tidak siap,” tegasnya.

Baca juga:   Kasus COVID-19 Hari Ini Naik 37.492

Irma menilai hal itu perlu menjadi bahasan serius karena saat ini tanggungan elektronik ini hanya melalui peraturan menteri saja.

“Padahal harusnya melalui undang -undang, karena tidak cukup Peraturan Menteri saja, apalagi akta notaris dan PPAT dikecualikan dari UU ITE, ini tentunya menjadi mengambang tentang kesahannya menganai akta elektronik yang dibuat notaris,” tuturnya.

Sehingga Magister Kenotarisan se Indonesia meinta kepada pemerintah agar segera menyiapkan UU akta elektronik notaris.

“Kalau ini tidak dibuat akan ada ketidak jelasan dan ketimpangan, serta alibi bagi pihak debitur. Sehingga kami inginya hasil seminar ini menjadi rokemendasi dan desakan kepada pemerintah agar menyiapkan UU nya, seperti dibenahi untuk sandi, e-signature dan virtual conference apakah tandatangan elektronik ini syah secara hukum atau kehadiran virtual bisa dilakukan untuk akta notaris atau tidak,” tegasnya.

Sedangkan seminar nasional diikuti oleh berbagai universitas se Indonesia seperti dari USMU Medan, Uniba Batam, UPH Jakarta, Jayabaya Jakarta, Unisula Semarang, Untag Semarang, UII Yogyakarta, Norotama Surabaya, Ubaya, Warmadewa Denpasar, Unsima Malang, Yasri Jakarta, Untar Jakarta, Unprim Medan, Unisba dan Trisakti Jakarta.

Baca juga:   Denisa Mahasiswi STKIP Pasundan : Cintai Proses, Tinggalkan Gengsi

Sementara itu Direktur Pascasarjana Unpas, Prof DR. H. Didi Turmudzi, MSi berharap dengan seminar tersebut bisa menjadi konsen terhadap hukum yang ada khususnya menjadi salah satu masukan kurikulum di Prodi Kenotarisan yang memang baru di Pascasarjana Unpas.

“Prodi Magister nototris adalah prodi baru di Pascasarjana Unpas, bukan hanya magister akademik, namun kurikurikulumnya sudah berorientasi ke notariatan, sehingga ini memiliki daya tarik bisa jadi dosen dan profesi notaris. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai notaris sehingga menambah wawasan dan motivasi serta, tambahan ilmu bagi mahasiswa untuk praktiknya, apalagi menjadi notaris sekarang tidak mudah,” tutur Didi.

Selain seminar nasional juga digelar lomba debat dan uji ketermapilan bagi mahasiswa kenotarisan dan PPAT. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: notarispaguyubanpascasarjana unpaspasundanseminar nasionaltanggungan elektronikunpas


Related Posts

MPBSI Pascasarjana Unpas
HEADLINE

MPBSI Pascasarjana Unpas Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Pelatihan

17 Mei 2025
unpas
PASPENDIDIKAN

Dosen FEB Unpas: Investasi Emas Tetap Menarik, Tapi Perlu Diversifikasi

15 Mei 2025
Mendikti Paguyuban Pasundan
HEADLINE

Mendikti Ajak Paguyuban Pasundan dan Unpas Majukan Teknologi Industri

13 Mei 2025

Recommended

Revenge Bedtime Procrastination, Fenomena Psikologi tentang Begadang.

Revenge Bedtime Procrastination, Fenomena Psikologi Begadang

3 tahun yang lalu

Datang Telat Langsung Coret jadi CPNS

5 tahun yang lalu
unpad

Unpad Jadi Mitra Resmi Geopark Ciletuh-Palabuhanratu

3 tahun yang lalu

Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Narkoba

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.