CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 5 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Mahasiswa Notaris Se Indonesia Desak Pemerintah Keluarkan Kepastian Hukum Tanggungan Elektronik

admin
30 Januari 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Belum adanya Undang – Undang tentang Tanggungan Elektronik, membuat mahasiswa notaris se Indonesia khawatir dengan tugas dalam kenotarisan khususnya dalam pelaksanaan eksekusi.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional “Pelaksanaan Eksekusi HT EL Dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan Indonesia yang diselenggarakan Magister Kenotarisan (MKN) Unpas bersama dengan Forum Kerjasama Pengelolaan Studi Magister Kenotariatan se Indonesia serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Jabar, di Aula Mandalasaba, Gedung Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera 41, Bandung, Kamis (30/1/2020).

“Kami membahas ini karena ada aturan eksekusi pada Tahun 2019 sudah ada ketetapan dari Yudisial, tentang pelaksanaan eksekusi harus ada persetujuan dari debitur. Kami mengangggap ini merupakan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan hukum, karena eksekusi itu sebetulnya merupakan alat untuk memaksa sanksi kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya dan adanya persetujuan tersebut akan mengganggu dari hak kreditur,” ujar Kaprodi MKN Unpas, Irma Rachmawati,SH.MN,SP.N,Ph.D.

Kaprodi MKN Unpas, Irma Rachmawati,SH.MN,SP.N,Ph.D. (tie/pasjabar)

Dikatakannya, hal itu menjadi salah satu isu yang diangkat dalam seminar yang disampaikan oleh beberapa praktisi dan akademisi.

Baca juga:   Eks Timnas Brasil Bongkar Buruknya Frank de Boer, Calon Pelatih Indonesia

Irma menambahkan permasalahan lainnya yang di angkat yakni notaris dihadapkan kepada aktifisial intelejen berupa tanggungan elektronik dan hanya mengacu pada ketentuan konvensional No.5 Tahun 1996.

“Itu saha masih dipermasalahkan, itu yang manual dan belum tuntas. Sekarang datang lagi peraturan Menteri dari kepala BPN tentang adanya perintah untuk melaksanakan hak tanggungan elektronik. Yang menjadi permasalahan apakah hak tanggungan elektronik ini memiliki kekuatan eksekusi yang sama dengan hak tanggungan yang manual, jadi apakah sudah siap melaksanakan itu,” keluhnya.

Selain itu, Iram mengatakan jika KPKLN yang merupakan pelaksanaan dari eksekusi siap tidak melaksankan eksekusi, yang berasal dari hak tanggungan elektronik.

“Bagaiana juga sebetulnya landasarn hukum bagi notaris di Indonesia dalam melaksanakan hak tanggungan secara elektronik, dan akta elektronik lainnya. Mudah ini menjadi wawasan bagi mahasiswa kami, terutama dan juga ada masukan bagi praktisi perbankan dan juga dirjen anggaran jangan sampai eksekusi yang terjadi menimbulkan tidak siap,” tegasnya.

Baca juga:   Mahasiswa Teknik Unpas Ini Ingin Bangun Ide Lewat Riset

Irma menilai hal itu perlu menjadi bahasan serius karena saat ini tanggungan elektronik ini hanya melalui peraturan menteri saja.

“Padahal harusnya melalui undang -undang, karena tidak cukup Peraturan Menteri saja, apalagi akta notaris dan PPAT dikecualikan dari UU ITE, ini tentunya menjadi mengambang tentang kesahannya menganai akta elektronik yang dibuat notaris,” tuturnya.

Sehingga Magister Kenotarisan se Indonesia meinta kepada pemerintah agar segera menyiapkan UU akta elektronik notaris.

“Kalau ini tidak dibuat akan ada ketidak jelasan dan ketimpangan, serta alibi bagi pihak debitur. Sehingga kami inginya hasil seminar ini menjadi rokemendasi dan desakan kepada pemerintah agar menyiapkan UU nya, seperti dibenahi untuk sandi, e-signature dan virtual conference apakah tandatangan elektronik ini syah secara hukum atau kehadiran virtual bisa dilakukan untuk akta notaris atau tidak,” tegasnya.

Sedangkan seminar nasional diikuti oleh berbagai universitas se Indonesia seperti dari USMU Medan, Uniba Batam, UPH Jakarta, Jayabaya Jakarta, Unisula Semarang, Untag Semarang, UII Yogyakarta, Norotama Surabaya, Ubaya, Warmadewa Denpasar, Unsima Malang, Yasri Jakarta, Untar Jakarta, Unprim Medan, Unisba dan Trisakti Jakarta.

Baca juga:   SMK Pasundan 3 Cimahi Juara III Lomba Animasi Iklan Layanan Masyarakat

Sementara itu Direktur Pascasarjana Unpas, Prof DR. H. Didi Turmudzi, MSi berharap dengan seminar tersebut bisa menjadi konsen terhadap hukum yang ada khususnya menjadi salah satu masukan kurikulum di Prodi Kenotarisan yang memang baru di Pascasarjana Unpas.

“Prodi Magister nototris adalah prodi baru di Pascasarjana Unpas, bukan hanya magister akademik, namun kurikurikulumnya sudah berorientasi ke notariatan, sehingga ini memiliki daya tarik bisa jadi dosen dan profesi notaris. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai notaris sehingga menambah wawasan dan motivasi serta, tambahan ilmu bagi mahasiswa untuk praktiknya, apalagi menjadi notaris sekarang tidak mudah,” tutur Didi.

Selain seminar nasional juga digelar lomba debat dan uji ketermapilan bagi mahasiswa kenotarisan dan PPAT. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: notarispaguyubanpascasarjana unpaspasundanseminar nasionaltanggungan elektronikunpas


Related Posts

Bappenas ke SMP Pasundan 1 Bandung
HEADLINE

Kementerian PPN/Bappenas Tinjau SMP Pasundan 1 Bandung, Beri Rekomendasi Penanganan Pasca Atap Kelas Roboh

4 November 2025
Siswa SMP Pasundan 1 Bandung
HEADLINE

Pasca Atap Roboh, Kegiatan Belajar di SMP Pasundan 1 Bandung Berjalan Normal

4 November 2025
YPDM Pasundan
HEADLINE

Ketua YPDM Pasundan Tinjau Langsung Lokasi Atap Kelas Ambruk SMP Pasundan 1 Bandung

3 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” karya LS Dwi Murni tampil di Bandung, angkat isu pernikahan anak dan penyalahgunaan kuasa lewat pesan moral dan budaya. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Sandiwara Sunda “Pernikahan Dini” Angkat Isu Sosial di Rumentang Siang Bandung

4 November 2025

Bandung, www.pasjabar.com -- Isu sosial tentang penyalahgunaan kuasa dan pelanggaran etika dalam masyarakat diangkat lewat pertunjukan sandiwara...

Kiper AC Milan, Mike Maignan, merayakan golnya di akhir pertandingan Serie A Italia antara AC Milan dan AS Roma di Stadion San Siro, Milan, pada 2 November 2025. (Isabella BONOTTO / AFP)

Mike Maignan Bersinar, Tapi AC Milan Terancam Kehilangan Sang Kiper!

4 November 2025
Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, harus mengakui keunggulan Mia Blichfeldt dari Denmark pada final Hylo Open 2025 di Saarbruecken, Jerman, 2 November 2025. (TANGKAPAN LAYAR BWF TV)

Mia Blichfeldt Taklukkan Putri KW, Juara Hylo Open 2025!

4 November 2025
Angin puting beliung terjang Ujung Berung, Bandung. Puluhan rumah rusak, pohon tumbang, dan warga panik. Petugas BPBD lakukan evakuasi dan pembersihan. (Uby/pasjabar)

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

4 November 2025
Persib vs Selangor

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

4 November 2025

Highlights

Angin Puting Beliung Hantam Bandung, Puluhan Rumah Rusak!

Persib Optimistis Hadapi Selangor di AFC Champions League, Thom Haye: Tim Semakin Solid!

Luis Enrique Siap Tantang Dominasi Bayern di Parc des Princes

Arne Slot Waspadai Aksi Gila Vinicius Junior di Anfield!

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

Malam Ini Timnas Indonesia U-17 Hadapi Zambia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.