BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Beberapa waktu lalu pemerintah Singapura melalui Kementerian Keseatan mengumumkan jika seorang warga negara Indonesia yang berada di Singapura terkonfirmasi terinfeksi Virus Corona 2019-nCoV.
“Ministry of Health Singapura mengumumkan kasus coronavirus ke-21 di Singapura, yaitu WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pekerja migran,” kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers seperti dikutip www.pasjabar.com, dari antaranews, Rabu (5/2/2020).
Menurut dia, WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke negara China namun merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga telah sebelumnya ditetapkan positif virus corona.
Saat ini WNI tersebut saat ini ditangani Tim Medis Singapore General Hospital. Ia menyatakan KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari Ministry of Health Singapura, namun dikarenakan Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan.
KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut.
“Kami imbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura diharapkan dapat tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health https://www.moh.gov.sg/2019-ncov-wuhan,” kata dia. (*)