JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menegaskan bahwa melarang eks ISIS pulang ke Indonesia tak melanggar HAM.
Hal itu ditegaskan TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta pemerintah untuk mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia mendapat reaksi keras dari legislatif.
“Bila pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia “ tegas purnawirawan TNI berpangkat Mayjen ini saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
Hasanuddin menilai, berdasarkan data para pendukung eks ISIS ini telah menghancurkan identitas mereka, dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata dia, para eks ISIS Ini sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.
“Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI, lalu pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang, untuk apa? . Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia,” ujarnya.
Meski begitu, kata Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka tetap ingin pulang ke Indonesia.
“Harus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,” ujarnya.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuh dia, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23 Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
“Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,” tegas dia.
Selain itu, kata Hasanuddin, pemerintah juga harus memikirkan keselamatan warga negara Indonesia. Misalnya, imbuh dia, bila eks ISIS melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia itu justru melanggar HAM.
” Tolong dipikirkan oleh Komnas HAM. Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM,” ungkapnya. (*)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraz, meminta lulusan Universitas Pasundan (Unpas) memanfaatkan…
Oleh: Dr. H. Deden Ramdan, M.Si, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unpas (Negarawan dalam Pilkada Serentak…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak enam ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Barat menggelar aksi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Dinda Vanisa Istianti yang akrab Dinda adalah mahasiswi semester lima di Program Studi…
WWW.PASJABAR.COM – Kevin Diks sudah resmi menjadi WNI setelah menjalani sumpah WNI. Dia tinggal melakukan perpindahan…