CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 20 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Penertiban Parkir Liar Dishub Kota Bandung Gagal

admin
11 Februari 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akui upaya pengurangan parkir liar selama ini tidak efektif.

“Selama ini, kita sudah melakukan berbagai macam cara untuk mengurangi parkir liar. Termasuk memberikan sanksi dengan berbagai cara. Namun sampai sekarang cara tersebut tidak menimbulkan efek jera,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Beberapa hal yang dilakukan Dishub untuk memberikan sanksi kepada pengguna parkir liar, adalah pemasangan stiker pada kaca mobil, kemudian cabut pentil. Untuk cabut pentil ini, bahkan melalui dua proses, yaitu cabut pentil dan tempel stiker.

Baca juga:   Transportasi di Kota Bandung Harus Segera Dibenahi Agar Tak Kolaps

“Namun, untun program cabut pentil, kami terkendala tindakan hukum. Kami dikejar-kejar pengacara, yang menegaskan bahwa tindakan cabut pent merupakan aksi kriminal. Sehingga upaya cabut pentil kami ubah menjadi penggembosan di tempat,” paparnya.

Yang terakhir, adalah penderekan kendaraan. Di mana untuk mengambil kendaraan yang diderek pelanggar hanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, dan menyerahkan fotokopi KTP.

“Karenanya, dalam hal ini tidak ada efek jera kepada warga yang sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Karena itulah, sambung Asep, Dishub Kota Bandung sudah mengajukan Raperda tentang sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran parkir.

Baca juga:   Reaktivasi Tuntas, Yuk Nongkrong Lagi di Teras Cihampelas!

Nantinya, tambah Asep, akan ada denda yang diberikan untuk pelanggar, jika kendaraan diderek sampai menginap, maka akan ada denda tambahan.

“Dengan adanya aturan ini, mudah-mudahan bisa menjadi efek jera untuk masyarakat,” katanya.

Asep menegaskan, adanya perda ini bukan untuk menambah PAD. Melainkan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang pada gilirannya membuat Kota Bandung jadi lebih tertib.

“Namun, angka ini masih sementara. Masih dalam kajian karena perda juga masih dibahas dewan,” tuturnya.

Untuk menambah lahan parkir bagi para pengendara, Asep mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi. Agar pada hari libur, kantornya bisa digunakan untuk tempat parkir.

Baca juga:   Bandung Jadi Tuan Rumah Kejurnas Kempo

“Kan kalau hari libur, pegawai mereka juga libur. Jadi tempat parkir di kantor mereka juga kosong. Sehingga bisa digunakan masyarakat terutama yang lokasi kantornya dekat pusat perbelanjaan dan pusat keramaian,” paparnya.(put)

Berikut daftar denda bagi pelanggaran parkir liar :

  1. Jenis kendaraan roda dua dan tiga, untuk pemindahan Rp245 rb per tindakan. Jika menginap dikenakan denda Rp136 ribu per hari.
  2. Untuk jenis kendaraan roda empat, untuk pemindahan Rp525 ribu jika menginap dikenakan denda Rp304 ribu per hari.
  3. Untuk jenis lebih dari roda empat, untuk pemindahan Rp 1.050 Juta, jika menginap Rp124 ribu, per hari.
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandungcabut pentildishubkota bandungparkir liar


Related Posts

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita
HEADLINE

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025
Nafara : Mei Jadi Momentum Emas Bagi Pertumbuhan Ekonomi di Bandung
PASBISNIS

Nafara : Mei Jadi Momentum Emas Bagi Pertumbuhan Ekonomi di Bandung

12 Mei 2025
Polresta Bandung Patroli premanisme
PASBANDUNG

Polresta Bandung Gencarkan Patroli Cegah Premanisme Saat Minggu Gajian

11 Mei 2025

Recommended

HUT Pramuka ke-62 Tingkat Kabupaten Bandung Dihadiri Ratusan Anggota

HUT Pramuka ke-62 Tingkat Kabupaten Bandung Dihadiri Ratusan Anggota

2 tahun yang lalu
Pantai Pacitan Jawa Timur Tawarkan Sensasi Surfing

Pantai Pacitan Jawa Timur Tawarkan Sensasi Surfing

4 tahun yang lalu
53 Gereja di Kota Bandung Dijaga Ketat Polisi Saat Kegiatan Paskah

53 Gereja di Kota Bandung Dijaga Ketat Polisi Saat Kegiatan Paskah

2 tahun yang lalu

Akhirnya Jokowi dan Prabowo Bersama di Kereta MRT

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Bagnaia Tantang Marquez di MotoGP Thailand 2025
HEADLINE

Pernat: Bagnaia Masih Aman di Ducati

19 Mei 2025

www.pasjabar.com -- Kehadiran Marc Marquez di tim pabrikan Ducati pada MotoGP 2025 memang jadi sorotan besar. Namun...

Arsenal Siap Beri Guard of Honour untuk Liverpool

Arsenal Runner-Up Lagi, Arteta: Mimpi Belum Padam!

19 Mei 2025
AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

AC Milan Gagal Tampil di Eropa, Musim Suram Terulang

19 Mei 2025
Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

19 Mei 2025
Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

19 Mei 2025

Highlights

Duel Scudetto: Napoli dan Inter Berebut Gelar Hingga Akhir

Wamenparekraf Apresiasi Program Bandung Punya Cerita

Guru Besar FK Unpad Kritik Menkes Lewat Maklumat Padjadjaran

Inter Gagal Menang, Juara Serie A Bisa Ditentukan Lewat Playoff

DPKP Bandung Pangkas Pohon Antisipasi Musim Hujan

Gol Telat Villarreal Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Barcelona

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.