BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, menggandeng Tim Penyuluh Hukum dari Unversitas Pasundan (UNPAS) Bandung Jawa Barat untuk memberikan penyuluhan hokum, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada jajaran karyawannya pada acara pelepasan beberapa pegawai yang akan purna tugas, beberapa waktu lalu.
Penyuluhan materi tersebut diberikan oleh, 7 (tujuh) orang mahasiswa, yang didampingi 3 (tiga) Dosen pembimbing dari Fakultas Hukum UNPAS Bandung, yakni Irma Rachmawati, Lenny dan Deden Sumantri.
Sedangkan materi yang disampaikan diantaranya, tentang faktor penyebab dan dampak serta sanksi hukum bila terjadi kasus KDRT dalam sebuah rumah tangga.
Mereka juga menjelaskan tentang siapa pelaku (Subyek) dan siapa yang menjadi korban (Obyek) terjadinya KDRT, dalam sebuah rumah tangga dengan cara memberikan contoh melalui sebuah simulasi game, dan drama adegan opera sandiwara dalam satu rumah tangga.
Dalam kesempatan itu, Administratur Perhutani KPH Saradan Noor Rochman mengatakan, bahwa dengan penyuluhan hukum KDRT ini dimaksudkan untuk menambah wawasan kepada segenap karyawan KPH Saradan, agar memahami tentang apa factor dan penyebab terjadi KDRT dalam sebuah rumah tangga.
Ditempat yang sama, Irma Rachmawati menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu pengabdian yang menjadi tugas para Dosen sebagai Tim Fakultas Hukum Pasundan Bandung, untuk memberikan sosialisasi Hukum kepada masyarakat.
Menurutnya dengan penyuluhan ini agar lebih waspada terhadap keadaan sekitar kita dan mengetahui apa penyebab dan akibat bila terjadi kasus KDRT. “Selain itu juga agar masyarakat memahami bahwa KDRT itu melanggar hukum,” tambah Irma. (*/j-be)