Viral Video Kekerasan Siswa, KPAI Minta Investigasi Sebelum Dipecat

ADVERTISEMENT

BEKASI, WWW.PASJABAR.COM Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)bidang pendidikan  Retno Listyarti didampingi oleh sejumlah komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi belum lama ini menyambangi sekolah di Kota Bekasi yang diduga kuat terdapat oknum guru yang memukuli sejumlah siswa karena terlambat dan tidak menggunakan atribut seragam.

Pemukulan tersebut pun terekam dalam video yang viral, dimana pemukulan di lakukan oleh seorang guru laki-laki dan disaksikan oleh ratusan anak dan beberapa guru sekolah tersebut.

KPAI dan KPAD kota Bekasi pun langsung  diterima oleh Kepala Sekolah, Humas, Wakasek Bidang Kurikulum dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk selanjutnya mendatangi TKP (Tempat kejadian Perkara) yang merupakan lapangan sekolah tempat siswa biasa melakukan olahraga dan upacara bendera.

“Dalam kunjungan kali ini, KPAI meminta klarifikasi dan penjelasan kronologis kejadian, mulai dari bagaimana kejadian yang sebenarnya menurut para saksi mata, apa yang kemudian dilakukan pimpinan sekolah, menanyakan apakah sudah ada P2TP2A kota Bekasi yang datang untuk melakukan psikosocial pada anak-anak yang menyaksikan pukulan oknum guru tersebut, dan instansi mana saja yang sudah datang ke sekolah untuk menangani kasus kekerasan guru terhadap sejumlah siswa tersebut,” papar Retno.

Retno menerangkan bahwa dalam   KPAI mendapat penjelasan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2020 yang dipicu karena ada 172 peserta didik yang terlambat masuk sekolah pada hari itu, tepatnya 72 anak laki-laki dan 100 anak perempuan.

“Anak-anak sendiri berdalih bahwa keterlambatan tersebut terjadi lantaran pintu masuk ke parkiran motor ditutup saat itu. Karena biasanya siswa yang terlambat tidak sebanyak itu, paling banyak 20 orang tidak sampai ratusan,” ucapnya.

Ditambah lagi, dari 172 anak yang terlambat, ternyata beberapa diantara tidak menggunakan atribut sekolah seperti ikat pinggang. Diduga kuat, hal inilah yang memicu kemarahan pelaku kekerasan, karena yang bersangkutan adalah wakasek bidang kesiswaan, yang merasa memiliki tanggungjawab mendisiplinkan siswa. Seluruh siswa kemudian masuk ke kelasnya masing-masing sekitar pukul 08:00 WIB.

Pembelajaran kemudian berlangsung seperti biasa. Kepala Sekolah mengaku berada di ruang kerja saat kejadian dan tidak mengetahui peristiwa kekerasan tersebut.

“Kedua, KPAI mendapatkan penjelasan kepala sekolah bahwa video yang viral diduga dibuat oleh anak-anak yang saat itu memang berada di TKP, namun pihak sekolah tidak tahu siapa yang merekam maupun yang mengungah video tersebut ke  dunia maya. Kepala Sekolah baru mengetahui peristiwa kekerasan tersebut melalui video yang dikirim oleh pihak Dinas Pendidikan kota Bekasi pada hari yang sama saat peristiwa tersebut sekitar pukul 11:00 WIB. Saat peristiwa terjadi, Kepsek tidak mengetahui karena posisinya di dalam ruangan sedang menerima tamu pagi itu, dan tidak ada stafnya yang melaporkan kejadian tersebut kepada Kepsek,” jelas Retno.

Setelah menerima video, Kepsek kemudian memanggil terduga pelaku dan yang besangkutan mengakui perbuatan tersebut dan menyatakan khilaf. Kepsek kemudian mengajak guru yang bersangkutan ke Disdik Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi.

Esok harinya pada 12 Februari 2020 Kepsek mengeluarkan SK pencopotan jabatan sebagai wakasek kesiswaan dan terhitung pada Kamis 13 Februari 2020 guru tersebut di nonaktifkan mengajar sementara waktu sambil menunggu situasi kondusif dan yang bersangkutan berkosentrasi pada kasusnya.

“Selanjutnya KPAI juga mendapatkan penjelasan pihak-pihak yang sudah datang ke sekolah, selain KPAI pasca peristiwa dugaan kekerasan oleh oknum guru tersebut, yaitu KPAD kota Bekasi, Inspektorat Kemdikbud RI, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/P2TP2A kota Bekasi.  Hanya satu yang akan melakukan tindaklanjut, yaitu Dinas PPPA/P2TP2A kota Bekasi yang akan melakukan psikososial kepada anak-anak korban pemukulan,” tandasnya lagi.

Kemudian, KPAI juga diantar ke TKP dan mendapatkan penjelasan posisipara siswa dan terduga pelaku saat pemukulan terhadap sejumlah siswa terjadi. Ada penjelasan juga, selain 172 siswa yang terlambat, ternyata di lapangan yang sama juga ada sejumlah siswa yang sedang mengikuti pelajaran olahraga dan diduga juga melihat peristiwa tersebut.

“Mengenai hal ini KPAI akan berkoordinasi dengan P2TP2A kota Bekasi untuk segera melakukan psikososial terhadap 172 siswa maupun yang sedang berolahraga di lapangan tersebut. Selain itu, anak-anak korban pemukulan juga harus di asesmen apakah membutuhkan rehabilitasi psikologis lnjutan,” terangnya.

Retno juga menambahkan bahwa KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa atau melakukan BAP kepada guru terduga pelaku pemukulan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu PP N0. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk menentukan jenis pelanggaran yang dibuat dan sanksi yang akan diterima.

“Jangan tiba-tiba hendak memecat tetapi hak guru untuk membela diri tidak diberikan. Guru menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, wajib diberikan kesempatan membela diri. Kepala Daerah haruslah bijak dan tetap berpegang pada aturan ketika memberikan sanksi pada guru maupun guru yang ASN,” jelasnya.

KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi datang ke sekolah dan memastikan pencegahan kekerasan di masa yang akan datang. Aturan sekolah bisa dikaji kembali apakah masih relevan dan tidak melanggar hak-hak anak.  Disdik dapat meminta sekolah membangun sistem pengaduan yang melindungi anak korban maupun anak pelaku. Juga dapat memfasilitasi sekolah untuk sungguh-sunggu menjalankan program SRA (Sekolah Ramah ANak).

“Kami juga berencana akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan OPD terkait untuk membahas beberapa kasus dari Jawa Barat yang masuk ke pengaduan KPAI serta KPAI akan pengawasan ke  pihak kepolisian jika kasus ini dilaporkan oleh orangtua anak korban ke kepolisan,  sehingga proses hukum harus berjalan dan kita wajib menghormati proses tersebut, karena hak setiap orang untuk melaporkan tindakan kekerasan yang diterimanya,” pungkasnya. (*/tan)

admin

Recent Posts

Harga Pangan Bervariasi: Ayam dan Cabai Turun, Bawang Melonjak

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pada Sabtu (21/9/2024) pagi, harga beberapa komoditas pangan seperti daging ayam ras,…

38 menit ago

Korban Gempa di Cibereum Mulai Mengeluh Penyakit Pasca Bencana

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sejumlah warga korban gempa bumi di Desa Cibereum, Kecamatan Kertasari, mulai mengeluhkan…

2 jam ago

Ribuan Warga Masih Bertahan di Pengungsian Gempa Kertasari, Butuh Makanan dan Selimut

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Empat hari setelah gempa bumi mengguncang Kertasari, ribuan warga masih bertahan di…

3 jam ago

Ternyata Makassar hingga Sumedang Tercatat Paling Panas di Asia Tenggara!

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Analisis terbaru dari Climate Central mengungkapkan bahwa empat kota di Indonesia, yaitu…

4 jam ago

Pj Gubernur Jabar: Edukasi Bencana Harus Gencar, Siapkan Peralatan Darurat Lebih Baik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengungkapkan bahwa penanganan korban…

5 jam ago

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

16 jam ago