BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tahun ini, dana BOS sebesar 50 persen untuk guru honorer terancam tidak terserap oleh Sekolah Negeri.
Hal itu karena terkendala persyaratan permendikbud Nomor 8 tahun 2020, tentang petunjuk teknis bantuan oprasional sekolah yang mengamanatkan Guru Honorer wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat pada dapodik (data pokok pendidik) per Desember 2019.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan mengungkapkan berdasarkan hasil pengamatan FAGI sebagian besar di setiap sekolah negeri belum memiliki NUPTK dan terdaftar di dapodik .
“Contohnya di kota Bandung ada 12.000 guru SD dan SMP yang belum memiliki NUPTK dan Dapodik,” terangnya, Selasa (25/2/2020).
Iwan menambahkan bahwa menurut salah seorang Widya Iswara LPMP Jabar Idris Apandi untuk mendapat NUPTK dan Dapodik guru honorer harus mendapat SK penugasan dari Kepala Daerah hal ini yang menghambat terbitnya NUPTK dan Terdaftar di Dapodik.
“Mengenai hal ini FAGI Jabar mengusulkan adanya aturan tersebut pada masa transisi di lakukan diskresi berikan kemerdekaan kepada kepala sekolah untuk memberikan honor dari BOS untuk guru honorer tanpa ada persyaratan NUPTK,” terangnya.
Disamping itu, jka aturan itu tetap di berlakukan maka dilakukan pergeseran honor bagi yang sudah memliki NUPTK di beri honor dari BOS yang belum memiliki NUPTK di beri honor oleh Pemda tanpa harus mewajibkan memiliki NUPTK.
“Kami juga mendesak kepada Gubernur serta Walikota atau Bupati untuk segera memberi SK Penugasan kepada guru Honorer sebagai persyaratan untuk mendapat UUPTK,” jelas Iwan.
Seperti apa yang terjadi di lapangan bahwa hampir 50 persen pengajar di sekolah merupakan guru honorer dikarenakan banyaknya guru PNS yang pensiun bahkan di sekolah unit baru tidak seorangpun guru memiliki NUPTK dan hanya ada satu guru yang merupakan PNS. (*/Tan)