JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Menjadi salah satu sumber banjir yang terjadi di Kawasan jalan tol Jakarta – Cikampek -Purbaleunyi, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pun terpaksa dihentikan.
Seperti dikutip Pasjabar dari antaranews, Senin (2/3/2020), Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono akan melakukan komunikasi internal dengan pemerintah sebelum mengambil langkah berkaitan dengan penghentian sementara proyek KCIC itu.
“Ya kita dengarkan dulu banyak sekali masukan dan tentu saja kita akan melakukan komunikasi internal pemerintah untuk mengambil langkah-langkah,” kata Sekjen Djoko dalam Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senin.
Terkait pengaruh ke investasi, ia belum mau berkomentar karena pihaknya masih akan membahas dengan pihak internal untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya belum bisa mengatakan itu, intinya kami sedang mengumpulkan informasi untuk nanti ambil langkah yang lebih lanjut,” katanya.
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku pihaknya menghormati dan mendukung langkah Kementerian PUPR untuk menghentikan sementara proyek Kereta Cepat selama dua minggu yang terhitung mulai hari ini.
“Saya sudah meminta PT KCIC untuk mengevaluasi secara menyeluruh segala kekurangan manajerial proyek terutama yang menyebabkan terjadinya kerugian lingkungan dan sosial terhadap masyarakat,” katanya.
Erick mengatakan pihak KCIC juga sudah melaporkan bahwa dalam dua minggu ini mereka akan memperbaiki drainase dan manajemen lingkungan.
“Tentu segala perkembangan proyek akan kita sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme BUMN,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Komite Keselamatan Konstruksi meminta penghentian sementara kegiatan proyek kereta cepat (high speed railway) Jakarta-Bandung selama dua pekan dimulai sejak 2 Maret 2020.
Permintaan penghentian sementara tersebut disampaikan dalam surat bernomor BK.03.03-Komite K2/25, yang ditujukan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada tanggal 27 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Danis H. Sumadilaga.
Terdapat beberapa pertimbangan yang menyebabkan penghentian sementara proyek kereta cepat ini, termasuk kondisi layanan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi akhir-akhir ini yang terdampak akibat pembangunan Proyek Kereta Cepat (High Speed Railway)Jakarta-Bandung.
Pertama, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.
Kedua, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek dimana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Ketiga, pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.
Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di jalan tol.
Kelima, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3 +800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keenam, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di lndonesia.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut meminta agar kegiatan pembangunan Proyek Kereta Gepat (High Speed Railway Jakarta – Bandung yang dikerjakan oleh Sinohydro diberhentikan selama dua minggu sejak tanggal 2 Maret 2020.
Dalam surat itu, Danis menyebutkan bahwa pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). (*)