BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Selain pembatas jam operasional minimarket, Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan pembatasan jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan PSBB.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Menejemen transportasi dan parkir Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khaerul Rijal, Selasa (21/4/2020).
“Jam operasional angkutan umum, dimulai pada pukul 06.00-18.00. Sedangkan untuk jam operasional terminal mulai pukul 05.00-19.00. Di atas jam tersebut tidak boleh. Kecuali yang dalam perjalanan kembali ke pool,” kata Rijal.
Selain itu dijelaskannya, mulai Rabu (22/4/2020), akan ada penjagaan personel di 15 titik di Kota Bandung. Diantaranya di batas kota non tol seperti di JL Setiabudi, Cibiru, Kopo dan Cibeureum. Selain itu juga di 5 pintu keluar tol, seperti di Tol Pasirkoja, Tol Pasteur, Tol Moch. Toha dan lainnya.
Sedangkan, untuk di tengah kota akan ada penjagaan dan buka tutup ruas jalan di JL Merdeka, JL Braga, JL Asia Afrika, Jl Purnawarman, JL Diponegoro. Yang sekarang sedang dipertimbangkan penutupan JL Otista.
“Jadi nanti akan ditutup sekitar pukul 7.00-13.00, diterusakan pukul 13.00-17.00,” terangnya.
Yang wajib diperhatikan oleh pengendara adalah, penggunaan masker dan penggunaan sarung tangan untuk pengendara motor. Sedangkan untuk pengendara mobil, wajib menggunakan masker. Untuk penumpang, bagi mobil dengan 4 sheet hanya diperbolehkan ada 3 penumpang. Yang terdiri dari 1 sopir dan dua penumpang di belakang. Sedangkan untuk mobil yang lebih besar, diperbolehkan membawa 4 penumpang.
“Demikian juga untuk angkutan umum, hanya boleh mengangkut 50 %dari kapasitas kendaraan,” tambahan.
Artinya, untuk angkot hanya boleh 6 penumpang, dan bus berkapasitas 40 orang hanya boleh angkut 20 orang.
Bicara penindakan, baru akan diberikan setelah hari ke 4 pemberlakuan PSBB. “Untuk hari pertama sampai ke tiga, akan kita lakukan sosialisasi dan himbauan dulu. Jika pelanggaran terjadi di hari ke 4, baru akan kita tindak,” katanya.
Tindakan Dishub yang akan dilakukan selama PSBB adalah,
1 Perhitungan dan pencatatan arus lalulintas yang ke kota Bandung. Dengan Pola waktu pencatatan, pagi, siang sore. Berdasarkan kategori sepeda motor, kendaraan pribadi dan angkutan barang.
- Screening test Akan dilakukan pemerikasaan aturan berdasarkan aturan PSBB. Akan direkap jajaran kepolisian aparat gabungan.
- Diperbatasan cek suhu tubuh yang terindikasi yang ada gejala, maka dilakukan tindakan. (Put)