BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Hasil evaluasi sementara gugus tugas covid-19 terkait pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, chekpoint di JL Dr Djundjunan dan Cibeureum dipindahkan dikarenakan tidak memiliki putaran arah.
“Di kedua lokasi tersebut, tidak ada tempat untuk putar arah. Sehingga kalau petugas meminta warga yang melanggar aturan PSBB untuk balik arah, maka akan kesulitan,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, kepada wartawan Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya lokasi Chekpoint di JL Dr Djundjunan tepat nya di depan kantor BPJS. Sekarang di pindah ke JL Gunung batu. Sedangkan Chekpoint di Cibeureum dipindah ke JL Elang dekat Superindo.
“Kemungkinan hanya dua titik ini saja yang dipindahkan. Kalau checkpoint di titik lain sudah memadai menurut saya” papar Yana.
Sementara itu, hari ke 8 penerapan status PSBB di Kota Bandung, pelanggaran masih terjadi. Berdasarkan pantauan pelanggaran masih seputar warga yang berboncengan. Sehingga harus putar arah.
“Kita di Bandung memang menerapkan standar kesehatan maksimal dari WHO,” terang Yana.
Sehingga, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan meskipun satu KTP. “Kecuali untuk yang mau ke rumah sakit, atau petugas medis yang bertugas tapi tidak bisa mengendarai motor. Ya itu boleh dibonceng,” paparnya.
Aturan berboncengan ini memang membingungkan warga. Karena di beberapa checkpoint diperbolehkan berboncengan asal satu KTP.
“Ya kalau di kota kabupaten lain, saya tidak tahu bagaimana regulasinya, mungkin memang diperbolehkan. Tapi, untuk wilayah Kota Bandung tidak boleh sama sekali,” tuturnya.
Untuk menunjang pelaksanaan PSBB Pemkot Bandung telah menutup beberapa ruas jalan, selain yang sudah ditetapkan dalam Perwal PSBB. Diantaranya, JL Otista, Jl Buahbatu, JL Moh. Toha dan JL Dewi Sartika. Selain itu direncanakan untuk penambahan jam jaga checkpoint hingga 24 jam. (Mur)