BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Selama masa PSBB Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung mencatat ada 539 pelanggaran terkait toko atau usaha yang masih beroperasi.
“Dari 539 pelanggaran, 320 diantaranya adalah usaha yang tidak dikecualikan untuk diperbolehkan beroperasi,” ujar Kepal Satpol PP Kota Bandung, Rasdian, kemarin.
Seperti diketahui usaha atau toko yang diperbolehkan untuk tetap buka diantaranya, toko logistik, alat kesehatan dan bahan makanan. Sementara itu, masih ada beberapa toko di luar yang dikecualikan masih berjualan. Seperti toko mebel, toko baju, dan lainnya.
“Sekarang, sanksi yang diberikan sangat tegas, mulai dari teguran sampai penutupan sementara tempat berusaha tersebut,” tuturnya.
Menurut Rasdian, ketegasan juga berlaku untuk segala usaha termasuk pabrik. Sebagai contohnya, penetupan pabrik tekstil yang diduga salah satu pegawainya terpapar covid-19.
“Sesuai aturan, jika sudah ada yang terpapar, maka harus ditutup. Tidak boleh beroperasi dengan alasan apapun,” tambahnya.
Sayangnya, masih ada PKL makanan yang berjualan, terutama saat sore hari menjelang buka puasa. Namun, dalam kasus ini, Rasdian mengatakan pihaknya memberikan toleransi. Asalkan tetap menjaga jarak aman.
“Ya kita tetap saja memberikan sosialisasi, bahwa yang meski diperbolehkan, namun para penjual dan pembeli tetao harus menjaga jarak,” katanya.
PKL juga sempat kembali marak di Astana Anyar. Di mana, mereka tidak menjual makanan, sehingga mereka bukan merupakan bidang usaha yang dikecualikan.
“Jadi, kami kembali memberikan sosialisasi agar PKL tidak kembali berjualan,” tuturnya.
Rasdian mengakui, di kawasan pinggiran kota, masih banyak kerumumnan-kerumunan warga. Karenanya, pihaknya meminta bantuan gugus tugas Covid-19 tingkat kecamatan untuk membubarkan kerumunan.
“Sekarang kan gugus tugas di kecamatan diberikan perluasan kewenangan,” tuturnya. (Put)