BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejar target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berikan banyak keringanan kepada wajib pajak (WP).
“Kami tahun ini punya target PBB sebesar Rp500 milyar tapi baru tercapai Rp52 milyar,” ujar Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya.
Arif mengatakan, dalam kondisi di tengah-tengah pandemi ini, pihaknya hanya mampu mengandalkan PAD dari beberapa mata pajak. Seperti PBB, BPHTB, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Karena untuk pajak-pajak seperti parkir,pajak hotel dan restoran kita mengalami penurunan drastis. Bahkan untuk pajak hiburan bulan ini tidak ada target. Kami meng-nol- kan target nya,” papar Arif.
Namun, nantinya Arif mengatakan pasti akan dinaikkan lagi, terlebih setelah status PSBB di Kota Bandung dicabut. “Kita berharap kondisi perekonomian kembali normal, sehingga target kita bisa terkejar,” tambah Arif.
Dalam kondisi ini, Arif mengatakan, pihaknya ada di dua posisi yang bertolak belakang. Di satu sisi harus memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, di sisi lain harus memberikan PAD kepada APBD.
“Untuk itu, kami memberikan banyak keringanan kepada wajib pajak, agar mereka bisa tetap membayar pajak sesuai tagihan, namun tidak memberatkan,” tutur Arif.
Yang pertama adalah kenaikan NJOP yang tidak dibarengi dengan kenaikan PBB. “Seharusnya NJOP berakibat langsung pada kebaikan PBB. Namun kali ini tidak,” katanya.
Bahkan, jumlah PBB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Sehingga tidak ada kenaikan, PBB tahun ini.
Arif juga mengatakan untuk WP PBB dengan kewajiban pajak di bawah Rp100 ribu tidak usah membayar. WP hanya tinggal datang ke UPT pajak terdekat, membawa SPT tahunan nanti tinggal dicap lunas.
Pemkot Bandung juga memberikan keringanan untuk veteran, pensiunan ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD. Dengan catatan mereka mengajukan permohonan.
“Sejauh ini, jika dihitung permohonan keringanan PBB ini jika diuangkan mencapai Rp12 milyar,” terangnya.
Demikian juga untuk hotel yang menerima isolasi bagi penderita covid 19, juga diberikan keringanan tidak membayar pajak. (Put)