BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 451/SE-102. Bag.kesra, bahwa untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha tahun 1442, pelaksanaan shalat Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan di lapangan asalkan pantia pelaskana shalat Idul Adha harus mendapatkan izin kepada pihak kecamatan dan kelurahan.
“Nanti, pihak kecamatan dan kelurahan yang akan menentukan apakah permohonan warga diperbolehkan atau tidak,” kata Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bandung Bambang Sukardi, kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Bambang mengatakan, aparat kewilayahan dianggap paling paham kondisi di suatu wilayah. Apakah layak digelar solat Ied atau tidak.
“Panitia penyelenggara Sholat Ied harus menyampaikan pemberitahuan dan surat kesanggupan mengikuti aturan dan penerapan standar kesehatan maksimal,” papar Bambang.
Untuk Sholat Idul Adha yang digelar di masjid atau tempat peribadatan tertutup, hanya bisa menampung jamaah 50% dari kapasitas normal.
“Dengan catatan harus tetap mengikuti protokol kesehatan maksimum,” tegas Bambang.
Yang dimaksud dengan standar kesehatan maksimum diantaranya, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan masker, mempersiapkan pintu masuk dan pintu keluar, dan harus melakukan penyemprotan dengan desinfektan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan sholat Ied.
Bambang juga mengatakan, pelaksanaan Sholat Ied diupayakan dilaksanakan sesingkat mungkin, tanpa mengurangi ketentuan rukun dan syarat nya.
Kepada jamaah harus membawa alat sholat sendiri dan dipastikan harus dalam kondisi sehat. Untuk kotak amal, Bambang mengatakan tidak usah diestafetkan, melainkan cukup degan disimpan di pintu masuk masjid.
“Panitia harus menyatakan sanggup mengikuti protokol kesehatan ini,” tuturnya.
Bambang mengakui, pelaksanaan sholat Ied kali ini memang tidak mudah. Karena aparat kewilayahan harus bertanggung jika terjadi sesuatu hal uang tidak diinginkan. “Makanya pihak kewilayahan yang berhak memberikan izin digelarnya Sholat Ied ini,” jelasnya.
Halnya dengan pemotongan hewan qurban, Panitia Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan
“Saat pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Selain itu, Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Untuk pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan daging yang ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, kertas dan lain-lain yang sejenis atau bisa digunakan ulang mudah terurai seperti kardus, besek bambu, besek daun pandan dan kemasan lain yang sejenis. (put)