CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 21 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Hingga 16 Agustus

Yatti Chahyati
1 Agustus 2020
Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Hingga 16 Agustus

Gub Jabar Ridwan Kamil, saat mengunjungi Bekasi, kemarin. (ist hms jbr)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 16 Agustus 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 1 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca juga:   Prof Didi Turmudzi : Prof. Eddy Jusuf, Contoh Sosok Inspirasi di Dunia Pendidikan

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Jumat (31/7/2020).

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca juga:   Kuasa Hukum Ridwan Kamil Minta Pembuktian

“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” ucapnya.

Daud mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Baca juga:   HUT Ke-212 Kota Bandung,  Sekda Jabar Ajak ASN Bersikap Dinamis

Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

“Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19,” kata Daud. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bodebekPemprov JabarPSBB


Related Posts

Reaktivasi 5 Jalur KA di Jabar Butuh Rp15 Triliun
HEADLINE

Reaktivasi 5 Jalur KA di Jabar Butuh Rp15 Triliun

24 April 2025
Gedung Sate
HEADLINE

SE Pemprov Jabar: Gedung Sate Hanya untuk Kegiatan Pemerintahan

16 April 2025
banjir karawang
HEADLINE

Banjir Bodebek-Karawang Meluas, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas

5 Maret 2025

Recommended

Cara Robert Alberts Kembalikan Sentuhan Bermain

Siapa Menyusul Hengkang Setelah Castillion?

4 tahun yang lalu
Pemkot Bandung Salurkan Dana Hibah Pusat untuk KUKM

Hindari Antrean, Pemesanan Penukaran Uang Rusak di BI Bisa Lewat Online

3 tahun yang lalu
Warga keluhkan ijazah kelulusan yang ditahan pihak sekolah.

Warga Keluhkan Ijazah Kelulusan yang Ditahan Pihak Sekolah

3 tahun yang lalu
Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dalam Revisi Undang-Undang Desa Terbaru

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dalam Revisi Undang-Undang Desa Terbaru

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

sampah Bekasi
PASJABAR

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Segera Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

21 Mei 2025

BEKASI, WWW.PASJABAR.COM - Masalah sampah di Kota Bekasi pada 2025 menjadi perhatian serius. Kota ini tercatat menghasilkan...

allo bank festival

Treasure dan XODIAC Jadi Headliner Allo Bank Festival 2025 di Jakarta

21 Mei 2025
lilo and stitch

Lilo and Stitch Live-Action Tayang di Bioskop Mulai 23 Mei 2025

21 Mei 2025
harga sapi kurban

Pasokan Terbatas, Harga Sapi Kurban Naik Jelang Idul Adha 2025

21 Mei 2025
barak militer

Gubernur Jabar Pastikan Pendidikan Berbasis Barak Militer Dilanjutkan

21 Mei 2025

Highlights

Pasokan Terbatas, Harga Sapi Kurban Naik Jelang Idul Adha 2025

Gubernur Jabar Pastikan Pendidikan Berbasis Barak Militer Dilanjutkan

Juventus Incar Tiket UCL di Laga Terakhir

Jalan Terakhir Tottenham dan MU ke Liga Champions

Amex Stadium Jadi Neraka Bagi Big Six

Siswa Panca Waluya Ikuti Upacara Harkitnas

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.