BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priyono mengakui sulit menindak pelanggar atas Perwal No 43 Tahun 2020 tentang Adaptasi (AKB).
“Kami kesulitan menerapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan perorang di klaster pasar,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Agus mengatakan kesulitan itu lantaran, sanksi yang diterapkan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap. Untuk sanksi administrasi dilakukan bagi yang baru pertama melanggar. Untuk yang sudah dua kali melanggar akan diterapkan sanksi sosial karena termasuk pelanggaran sedang. Sedangkan untuk yang sudah tiga kali melanggar akan didenda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
“Namun, yang datang ke pasar kan bergantian. Jadi pencatatan sulit dilakukan,” tegasnya.
Karenanya sesuai dengan instruksi Kepala Satpol PP, sanksi yang diterapkan di pasar adalah sanksi sedang. Dengan bentuk sanksi menyapu di wilayah pelanggaran dilakukan.
Sedangkan untuk jenjang pelanggaran, diterapkan di kepada mall yang pengunjungnya lebih mudah dilacak dan sanksi bisa diterapkan kepada menejemen mall
“Jika ada pelanggaran di mall, maka Sanksi yang akan diberikan kepada menejemen mall dan pengunjung,” terangnya.
Bahkan untuk pelanggar yang sudah dilakukan berkali-kali, menejemen mall bisa kena sanksi pencabutan izin operasional sementara.
Sementara itu, menurut Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana penerapan sanksi ini yang penting adalah efek jera.
“Untuk penerapan sanksi ini, menurut saya sebenarnya yang efektif adalah penerapan sanksi sosial. Hanya saja yang penting adalah efek jera dari masyarakat. Sehingga masyarakat lebih taat pada aturan,” terangnya. (Put)