BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — M. Nazarudin terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet asian games 2011 dan juga mantan bendahara partai Demokrat, bebas murni setelah menjalani hukuman selama 13 Tahun. Nazaruddin Kamis Siang (13/08/2020) keluar dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Nazarudin dengan membawa surat bebas bisa menghirup udara bebas, dari vonis 13 tahun penjara Nazarudin sudah menjalani 7 tahun penjara, ia dapat pengurangan selama 45 bulan dan 120 hari karena menjadi Justice Collabolator.
Sebelumnya Nazarudin sudah menjalani cuti menjelang bebas atau CMB dari balai pemasyarakatan atau Bapas Bandung. ” Nazar telah menyelesaikan 7 tahun penjara dan mendapatkan pengurangab tahabab selama 45 bulan dan 120 hari karena bersedia menjadi Justice Collabolator atau JC, beliau hari ini bebas murni, ” Kata Budiana, kasi BKD Bapas Bandung.
Setelah bebas Nazarudin menemui sejumlah awak media, dia mengaku tidak tertarik kembali ke dunia politik. ” Saya belum tertarik kembali ke politik, saya akan fokus memperdalam ilmu agama, saya ingin mendirikan mesjid dan pesantren, ” Tegas Nazarudin kepada wartawan.
Pada hari kebebasnya Nazarudin mengenakan kemeja biru, setelah menyelesaikan urusan administrasi di lapas Sukamiskin, Nazarudin keluar Lapas dan kembali menghirup udara kebebasan.(Asp)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…