BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Di Kota Bandung saat ini begitu banyak kedai kopi. Masing-masing tempat memiliki sajian kopi yang diunggulkan.
Namun, kedai kopi miliki tiga alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) tergolong unik. Diberi nama Pura Koffie, kedai kopi yang berlokasi di Jalan Pungkur, Kota Bandung ini bisa jadi tempat konsultasi hukum gratis.
Pengunjung yang datang bisa berkonsultasi seputar permasalahan hukum yang dihadapi. Bahkan, pengunjung bisa bertanya apa saja seputar dunia hukum.
Konsultan hukumnya langsung para pemilik Pura Koffie, masing-masing Pranjani Harianto Lumbanraja, Ulfa Prasatya Putri, dan Agita Yolanda Agustin. Pengetahuan mereka sebagai lulusan fakultas hukum menjadi bekal mencari solusi dari permasalahan pengunjung.
Dalam menangani kasus, mereka akan lebih mengedepankan mediasi. Harapannya, masalah hukum yang ada bisa diselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum.
Namun, jika masalah dilanjutkan melalui proses hukum, para konsultan ini akan memberi jalan. Klien akan diarahkan meminta bantuan melalui instansi atau lembaga hukum profesional yang sudah bekerjasama dengan Pura Koffie.
Selain konsultasi hukum gratis, yang menarik dari Pura Koffie adalah konsepnya. Masing-masing meja ditempeli tulisan hal-hal yang berbau ruang persidangan, mulai dari hakim, jaksa penuntut umum, hingga saksi.
Pada daftar menu, dikemas dengan tulisan berupa pasal KUHPer. KUHPer ini merupakan singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Perkopian. Di dalamnya terdapat pasal dan kalimat seolah-olah merupakan isi dari berbagai pasal hukum. Namun, tentu dikemas dengan bahasa santai dan menarik.
Menurut Ulfa Prasatya Putri, salah seorang pemilik Pura Koffie, konsep kedai kopi bertema hukum ini memang berkaitan dengan latar belakang pemiliknya.
“Pertama, kita ingin mengajak masyarakat memahami hukum secara sederhana. Kedua, mengenalkan dunia hukum secara milenial karena di sini kafe, tapi diadakan konsultasi hukum,” kata Ulfa.
Konsultasi hukum gratis pun menjadi salah satu sarananya. Sehingga, mereka bisa mengaplikasikan ilmu yang didapatkan di perkuliahan. Di saat yang sama, mereka juga ingin mengajak publik tertarik pada dunia hukum.
Hal itu juga sekaligus jadi pengabdian mereka kepada masyarakat. Sebab, secara umum masih banyak masyarakat yang takut ketika berbicara soal hukum. Namun, kemasan yang ditampilkan lebih santai melalui balutan kafe.
“Padahal hukum itu harus dihadapi oleh masyarakat Indonesia, dipahami, dan jangan ditakuti intinya. Itu yang ingin kita terapka. Kenapa kita masukkan konsep ini? Supaya masyarakat enggak berpikir hukum itu pengadilan, hukum itu penjara,” tutur Ulfa.
Jika anda penasaran ingin merasakan sensasi ngopi dengan suasana berbau hukum, tinggal datang saja ke lokasi. Jika punya permasalahan hukum, anda bisa sekalian berkonsultasi di sana.Tak suka ngopi? Ada menu minuman bukan kopi juga kok di sana. Untuk mengisi perut, di sini juga ada aneka camilan dan makanan berat. Harga yang ditawarkan pun cukup terjangkau. (ors)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…