BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Jalan Otoiskandardinata (Otista) Bandung yang melewati Pasar Baru, kini sudah dibuka kembali. Meski demikian pembukaan jalan khusus untuk kawasan tersebut bukan tanpa persyaratan dari pemkot Bandung. Namun pihak pedagang harus menandatangani surat perjanjian persyaratan, apa saja persyaratannya?
Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyebutkan jika untuk pembukaan kawasan Jalan Otista memang setalah ada pembicaraan dengan para pedangan di kawasan tersebut.
“Namun ada syarat dari kami agar jalan dibuka kembali dan ada kelonggaran dengan syarat Perhimpunan Pedagang Pasar Baru mau menandatangani pengetatan pengawasan untuk protokol kesehatan,” tegasnya.
Seperti diberitakan tujuh kawasan jalan utama di Kota Bandung salah satunya Otista menjadi salah satu kawasan yang dilakukan buka tutup jalan, sebagai upaya pembatasan penyebaran Covid-19 khususnya kerumunan.
Namun Jalan Otista yang melewati kawasan Pasar Baru, mendapat pertentangan dari para pedagang di kawasan tersebut hingga akhirnya melakukan aksi.
Pemkot bandung pun akhirnya kembali membuka jalan Otista, mulai Selasa (30/9/2020), namun dengan batas waktu khusus.
“Kami tetap melakukan penutupan jalan yakni malam hari hingga pagi, selain tentunya pedagang harus mau memenuhi protokol kesehatan, siap tertibkan kerumunan. Parkir motor yang menimbulkan kerumunan akan ditertibkan jika terjadi di kawasan tersebut,” paparnya.
Hal ini juga dikatakan Ricky sebagai permintaan dari Wali Kota Bandung agar pereekonomi di Kota Bandung tetap berjalan lancar. (put)