BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sebagai bentuk solidaritas terhadap buruh di Indonesia pasca disahkannya RUU Cipta Kerja, buruh di Kota Bandung akan menggelar aksi damai di Kantor Balai Kota Bandung , Selasa(6/10/2020).
“Kami mendapat instruksi dari serikat buruh pusat, untuk mogok kerja. Implementasinya kami akan adakan lakukan aksi mogok kerja ke Kator Balai Kota Bandung,” ujar Ketua Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) 92, Hermawan kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Hermawan mengatakan, tuntutan tersebut diantaranya yakni menghilangkan klaster tenaga kerja dari RUU Omnibus Law, yang akan diparipurnakan pada 6 sampai 8 Oktober mendatang.
Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polrestabes Bandung, terkait rencana asi damai tersebut. Namun disinggung betapa jumlah massa yang akan dikerahkan, Hermawan mengatakan tidak tahu pasti.
“Karena ini melibatkan buruh se Kota Bandung, sehingga, kami tidak tahu persis berapa yang aka ikut bergabung dengan kami,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Achmad Nugraha mengatakan, sah-sah saja jika buruh akan mengadakan demo.
“Setiap kebijakan pemerintah itu pasti ada pro dan kontra. Tidak masalah kalau buruh mau mengadakan demo” katanya.
Namun, Achmad menyarankan, sebelum melakukan demo, seharusnya pada buruh memahami betul secara keseluruhan apa isi dari UU Omnibus Law ini.
“Jika dipahami secara utuh, sebetulnya undang-undang ini tidak merugikan buruh. Ini malah mengundang investor untuk lebih banyak datang ke Indonesia,” katanya.
Menyampaikan protes sah-sah saja. Namun, kalau sampai melakukan aksi mogok kerja untuk melakukan demo, Achmad mengaku sangat menyayangkan hal tersebut.
“Kalau mereka mengadakan mogok kerja, lalu upah mereka dipotong, siapa yang akan rugi,” tuturnya.
Selain itu, jika para investor merasa berinvestasi di Indonesia tidak aman karena buruhnya sering mogok dan demo, siapa yang akan rugi. “Seharusnya, yang seperti itu dipertimbangkan betul. Jangan sampai buruh mudah ditunggangi kepentingan segelintir orang,” harapnya.
Sementara ini, undang-undang tersebut masih belum disahkan. Sehingga Achmad menilai masih ada kemungkinan untuk berbuah.
“Saya sendiri dari dulu membela kepentingan kaum buruh. Namun, saya melihat undang-undang ini tidak merugikan buruh. Sehingga lebih baik dipelajari dulu sebelum melakukan aksi demo,” pungkasnya. (Put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Banjir kembali melanda Dayeuhkolot dan Bojongsoang meski sudah dibangun berbagai infrastruktur…