BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Meski banyak pihak menolak UU Cipta kerja atau Omnibus law, namun pendapat berbeda datang dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil (Emil).
Seperti dikutip pasjabar, dari www.antaranews.com, Selasa (6/10/2020) ia menyarankan akar Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI diterima terlebih dahulu.
“Saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya mensejahterakan semua orang mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi, evaluasi kalau baik ya kita teruskan,” ungkapnya.
Emil mengatakan jika ia mengajak semua pihak untuk memonitor sisi positifnya karena mungkin ada dampak-dampak negatifnya. “Pada dasarnya kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. Responnya juga belum tentu berhasil, juga belum tentu gagal tergantung situasi,” kata dia.
Sementara itu, ribuan buruh se Kota Bandung yang tergabung dalam Forum Komunikasi SP/SB -Kota Bandung, gelar aksi damai di depan Kantor Balai Kota Bandung Selasa (6/10/2020). Mereka menuntut diterbitkannya Perpu Omnibus Law oleh pemerintah pusat.
Aksi damai itu dilakukan untuk menyuarakan tuntutan mereka diantaranya, mencabut klaster tenaga kerja dalam Undangan Undang Omnibus Law.
“Sekarang, RUU sudah disahkan menjadi undang-undang. Sehingga kami meminta pemerintah daerah dari tingkat kota dan provinsi untuk memberikan rekomendasi agar pemerintah pusat mengeluarkan perpu (peraturan pengganti undang-undang) omnibus law,” ujar juru bicara aksi demo, Hermawan kepada wartawan yang ditemui di sela-sela aksi.
Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi ke Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandung terkait keberatan memegangi isi dari RUU Omnibus law. Namun, masih tidak digubris.
“Sehingga kami melakukan aksi damai di halaman Pemkot Bandung, karena Pemkot Bandung merupakan perwakilan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Hermawan mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik upaya pemerintah untuk menggaet investor datang ke Indonesia. Namun tidak berarti hak-hak buruh dikesampingkan.
“Aturan yang sudah ada dalam UU 13 tentang ketenagakerjaan memang belum sempurna, tapi jauh lebih baik dibandingkan dengan UU Omnibus Law. Kami berharap yang sudah ada jangan diutak Atik lagi,” harapnya.
Hermawan mengaku pihaknya paham niatan Pemerintah untuk memfasilitasi investastor. Namun Hermawan berharap ada keseimbangan dalam penerapan peraturan. (*/put)