BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ribuan buruh Jawa Barat, kembali turun ke jalan, kali ini mereka menolak kenaikan UMP 2021 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (27/10/2020).
Mereka meminta pemerintah menaikan UMP minimal delapan persen, selain itu mereka meminta revisi SK UMSK Tahun 2020 Kabupaten Bogor serta mencabut UU Omnibus Law.
Selain orasi, buruh juga membentangkan poster yang bererisi tentang penolakan UMP, dan penolakan UU Cipta Kerja.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, serikat buruh sangat memahami kondisi negara yang terdampak pandemi Covid-19. Namun dengan adanya wacana tidak menaikan UMP, tentu akan menurunkan daya beli masyarakat.
“Kita menuntut kenaikan UMP minimal 8 persen dengan pertimbangan rata-rata kenaikan dari tahun ke tahun dalam 5 tahun terakhir ini, sesuai dengan PP 78,” ujarnya. (asp)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Bandung mulai mengoperasikan dapur umum untuk mendukung kebutuhan logistik bagi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…
Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…