BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dalam rangkain peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia atau Migrant Day, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mulai bergerak ke daerah Jawa Barat, dengan mengambil tema ‘Melindungi PMI dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki’.
“Ini adalah wujud komitmen BP2MI untuk memberikan pelindungan menyeluruh, karena Provinsi Jawa Barat ini penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) proseduralnya tinggi. Namun, pengiriman ilegal juga tidak bisa dianggap sepele,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat Press Conference, Rabu (11/11/2020).
Benny mengatakan, banyak sindikat-sindikat dan oknum-oknum pengkhianat bangsa yang mencari mangsa PMI hingga ke desa-desa. Memberikan iming-iming yang indah bahkan meninggalkan uang untuk keluarga, namun menghilang seperti di telan bumi ketika permasalahan terjadi pada PMI yang dikirimkan sambil menikmati uang haram yang dipotong dari gaji PMI tersebut.
BP2MI tidak dapat bekerja sendiri untuk melawan oknum-oknum pengkhianat bangsa yang tentu mereka saja bekerja bersama-sama, terselubung dengan rapi membentuk sindikat yang harus kita sikat sampai tuntas seperti perintah Presiden Joko Widodo pada bulan Juni lalu kepada Kepala BP2MI.
Benny mengungkapkan, peran aktif purna PMI, keluarga PMI dan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Jawa Barat dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia sangat diapresiasi. “Bahkan mereka terlibat aktif dalam pelindungan sebelum Komunitas Keluarga Buruh Migran atau yang biasa disebut KKBM terbentuk. Saat ini sudah ada 11 KKBM dengan 33 pendamping PMI yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat”, paparnya.
Peran KKBM melakukan pendampingan untuk PMI dan keluarganya, tidak hanya dalam fasilitasi penanganan kasus, tapi juga dalam perintisan dan pengembangan wirausaha purna PMI dan keluarganya. KKBM juga menjadi perpanjangan tangan dari BP2MI, dari pemerintah, untuk membantu memberikan pemahaman dan edukasi terkait cara bermigrasi yang aman dan peraturan serta kebijakan mengenai PMI.
“Seharusnya pemerintah malu. Ketika masyarakat dengan bergotong royong dan sukarela memberikan pelindungan kepada PMI, namun kita yang lebih bertanggung jawab belum melakukannya secara optimal,” jelas Benny.
Terlebih lagi UU 18 tahun 2017 sudah sangat progresif revolusioner mengatur pelindungan PMI sehingga Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, dan Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melayani dan melindungi PMI dan keluarganya sebagaimana diatur dalam pasal 40-42 UU 18 tahun 2017.
Terakhir, Benny mengajak Pemerintah Daerah, KKBM, dan juga masyarakat untuk bersinergi dan merapat bekerja bersama BP2MI untuk memberantas sindikat penempatan ilegal PMI, serta memberikan pelindungan optimal kepada PMI dan keluarganya. “Mari bersama-sama kita wujudkan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya yang Merdeka dan Sejahtera!,” tutupnya. (eci)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…