BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Bandung , bakal menerima bantuan tahap kedua dari Kementrian Koperasi dan usaha kecil Menengah (KUMKM).
“Untuk bantuan tahap dua ini,dilakukan secara online dan tidak diperbolehkan bagi pelaku UMKM yang telah mendaftar di bantuan tahap satu,” ujar Kepala Dinas UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, kemarin.
Atet menegaskan kesempatan kedua ini, diberikan kepada pelaku UMKM yang tidak sempat mendaftar pada tahap pertama.
“Gak bisa ya kalau yang sudah daftar, ini untuk yang belum mendaftar di tahap pertama,” jelas Atet saat dihubungi.
Pendaftaran BLT UMKM Kota Bandung tahap dua bisa dilakukan melalui link https://linktr.ee/BPUMtahap2. Sayangnya, meski sudah ada edarannya, namun Atet belum mengetahui berapa kuota pelaku UMKM yang akan dibantu untuk tahap dua ini.
Sementara progress bantuan UMKM tahap satu kata Atet dari usulan 150.570 UMKM, yang sudah ada notifikasi dari BRI sebagai calon penerima sebanyak 57000.
“Tetapi tidak otomatis cair ya, diverifikasi lagi. Ada yang diblokir BRI pusat atau cabang, kebanyakan yang diblokir itu yang tabungan nya lebih dari Rp2 juta per juni atau sedang menerima kredit di bank terutama (KUR),” bebernya.
Halnya untuk yang mengalamikesalahan data sedang dikonfirmasi dengan Disdukcapil, misal NIK berapa nama sapa tidak sesuai.
“Setelah diverifikasi kalau tidak memenuhi syarat uang dikembalikan ke kas negara,” tandasnya.
Terkait banyak keluhan bantuan UMKM tidak tepat sasaran, kata Atet akan diverifikasi ulang, jika ada seperti itu. Laporan itu akan disampaikan ke irjen kementrian.
“Kenapa lolos, karena bukan kami yang memberi tapi kementerian. Kami tidak tahu metodenya seperti apa,sampai bisa tahu saldo rekening orang perorangan kami tidak dalam kompetensi itu,” tegasnya.
Pencairan bantuan tahap satu sendiri disampaikan Atet masih berlanjut, namun ia tidak bisa memastikan apakah semua pemohon bantuan di tahap satu akan mendapat bantuan atau tidak.
Nah untuk syarat pengajuan bantuan tahap dua jelasnya masih sama dengan syarat yang lalu permen no 6/2020. Dimana pelaku usaha mikro asset dibawah Rp50 juta dan omset Rp300 juta pertahun bas, kemudian rekening per Junjung tidak lebih dari Rp2 juta.
Syarat lainnya adalah, tidak sedang menerima kredit. Untuk pengajuan saat ini sistem online dengan ketentuan semua persyaratan di registrasi kewilayahan.
“Tidak boleh ada kerumunan, cenderung rt,rw, kelurahan yang mengurus. Itu juga mengeliminir berita miring simpang siur, dn selama pengurusan di kewilayanan terapkan protoko kesehatan,” jelasnya.
Pemohon lanjutnya bisa mendownload surat pernyataan lalu register oleh kelurahan. Lalu foto copy, untuk aslinya disimpan di kelurahan berikut di lengkapi dengan foto copy KTP, foto usaha, baru input karena sekarang tidak ada upload.
“Terpenting nama, NIK, alamat, dan no telepon untuk notifikasi, lalu jenis usaha, no register dari kelurahan makanya harus ke kelurahan. Semoga mempermudah bagi pemohon, lebih akurat dan optimal, ya itu belajar pengalaman kemarin,” tutupnya. (Put)