Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Selasa, 26 Januari 2021
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Hati-Hati Banyak Sarung Tangan Bekas Pakai Dijual Lagi di Bandung

20 November 2020
Hati-Hati Banyak Sarung Tangan Bekas Pakai Dijual Lagi di Bandung

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Kota Bandung sepertinya harus lebih berhati-hati dalam memilih sarung tangan kesehatan yang saat ini banyak di jual di pasaran.

Itu karena Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul sudah menangkap seorang wanita yang memproduksi sarung tangan kesehatan bekas limbah dan akan dijual dan diedarkan lagi di pasaran.

“Pelaku memproduksi dengan cara mendaur ulang sarung tangan nitrile curah (bekas), menjadl sarung tangan layak pakai seperti baru hingga dapat diperjual belikan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Polrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).

Ia menyebutkan karena perbuatan itu, pelaku akan dikenakan UU perlindungan konsumen dan kesehatan.

“Adapun dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu bulan, tapi dilihat dari barang bukti, kemudian tempat pembuatannya, diperkirakan sudah enam bulan,” ujar Ulung.

Ulung menambahkan untuk melancarkan aksinya itu, pelaku bernama Grace Rani ini  mempunyai 178 karyawan, dimana perorang dan per-shift diberi upah kerja sebesar Rp 50.000, ditambah 1 kali makan.

“Yang mengkhawatirkan karyawan yang bekerja pun ada yang dibawah umur,” tambahnya.

Ulung menuturkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan lebih waspada jika ingin membeli sarung tangan karet. “Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting,” kata Ulung.

Masyarakat juga diimbau agar tidak membuang sarung tangan bekas pakai di sembarang tempat. “Jangan dibuang sembarangan, karena nanti akan kejadian seperti ini, dipungut dan dibuat baru lagi. Masyarakat juga berhati-hati saat membeli sarung tangan kesehatan,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, diantaranya Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.  Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak. “Dikenakan juga Pasal Mempekerjakan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selamalamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas Ulung. (asp)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: jual sarung tangan bekaspolrestabessarung tangan karet

Related Posts

Cegah Kerumunan Tahun Baru Polisi Tutup Perbatasan Bandung dan Jalan Asia Afrika
HEADLINE

PSBB Di Bandung Diperpanjang Hingga 8 Februari

24 Januari 2021
Napi Lapas Sukamiskin Selundupkan Sabu di Bakso
PASBANDUNG

Duh, Pandemi Covid Tak Buat Peredaran Narkoba Turun

24 Januari 2021
FOTO : RUMAH DERET TAMANSARI MULAI DIBANGUN
PASBANDUNG

Pembangunan RUmah Deret Tamansari Membengkak

24 Januari 2021
Next Post
Emil Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim

Emil Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim

Gunung Merapi Siaga, BNPB Siapkan Satu Helikopter

Gunung Merapi Siaga, BNPB Siapkan Satu Helikopter

Vaksin COVID-19 Bisa Dipenuhi Jika Penuhi Tiga Faktor Ini

Satgas COVID-19 Tegaskan Vaksin Aman dan Halal

Recommended

Teja Mahasiswa FKIP Unpas Terus Berusaha dan Bermanfaat

Teja Mahasiswa FKIP Unpas Terus Berusaha dan Bermanfaat

5 bulan ago

SMK Pasundan 2 Bandung Unggul Dalam Kualitas, Kuantitas dan Sarana Prasarana

2 tahun ago

DPM FKIP UNPAS Lembaga Legislatif dan Ruang Aspirasi Mahasiswa

8 bulan ago

Robert Akui Kalahkan 10 Pemain PSIS dengan Susah Payah

2 tahun ago

Categories

  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Fenomena Anak Gugat Orang Tua Sering Terjadi, Apa Sebabnya?
PASJABAR

Fenomena Anak Gugat Orang Tua Sering Terjadi, Apa Sebabnya?

25 Januari 2021

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Sonny Dewi Judiasih, M.H., C.N., mengatakan, secara norma anak...

Efektifitas Vaksinasi Covid 19 Diharapkan Pulihkan Ekonomi Jabar

Ada Enam Daerah di Jabar yang Masih Zona Merah

25 Januari 2021
Begini Inovasi Pemprov Jabar Dalam Percepatan Vaksinasi

Begini Inovasi Pemprov Jabar Dalam Percepatan Vaksinasi

25 Januari 2021
Jae Wook & Gyu Young Akan Bertemu di Drakor Dal Li and Gamja-tang

Jae Wook & Gyu Young Akan Bertemu di Drakor Dal Li and Gamja-tang

25 Januari 2021
Ngaku Sayang, Guru Les Tega Menculik Muridnya Sendiri

Ngaku Sayang, Guru Les Tega Menculik Muridnya Sendiri

25 Januari 2021

Highlights

Jae Wook & Gyu Young Akan Bertemu di Drakor Dal Li and Gamja-tang

Ngaku Sayang, Guru Les Tega Menculik Muridnya Sendiri

Digugat 3M Hingga Dikasari R.E Koswara Balik Laporkan Anaknya

Berita Duka Song Yoo Jung Dilaporkan Meninggal Bunuh Diri

Cantik dan Bersinar Dengan Masker Rumput Laut

Tanpa Kita Sadari Sakit Kepala Bisa Terjadi Gara-gara Makanan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASDUNIA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • PASTV

© 2018 www.pasjabar.com