BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Kota Bandung sepertinya harus lebih berhati-hati dalam memilih sarung tangan kesehatan yang saat ini banyak di jual di pasaran.
Itu karena Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul sudah menangkap seorang wanita yang memproduksi sarung tangan kesehatan bekas limbah dan akan dijual dan diedarkan lagi di pasaran.
“Pelaku memproduksi dengan cara mendaur ulang sarung tangan nitrile curah (bekas), menjadl sarung tangan layak pakai seperti baru hingga dapat diperjual belikan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Polrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).
Ia menyebutkan karena perbuatan itu, pelaku akan dikenakan UU perlindungan konsumen dan kesehatan.
“Adapun dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu bulan, tapi dilihat dari barang bukti, kemudian tempat pembuatannya, diperkirakan sudah enam bulan,” ujar Ulung.
Ulung menambahkan untuk melancarkan aksinya itu, pelaku bernama Grace Rani ini mempunyai 178 karyawan, dimana perorang dan per-shift diberi upah kerja sebesar Rp 50.000, ditambah 1 kali makan.
“Yang mengkhawatirkan karyawan yang bekerja pun ada yang dibawah umur,” tambahnya.
Ulung menuturkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan lebih waspada jika ingin membeli sarung tangan karet. “Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting,” kata Ulung.
Masyarakat juga diimbau agar tidak membuang sarung tangan bekas pakai di sembarang tempat. “Jangan dibuang sembarangan, karena nanti akan kejadian seperti ini, dipungut dan dibuat baru lagi. Masyarakat juga berhati-hati saat membeli sarung tangan kesehatan,” imbaunya.
Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, diantaranya Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun. Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak. “Dikenakan juga Pasal Mempekerjakan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selamalamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas Ulung. (asp)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…