BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kota Bandung kembali masuk Zona Merah Covid-19, Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian gugus tugas penanggulangan covid 19 Kota Bandung Ema Sumarna.
Ia menegaskan jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan protokol kesehetan harus ditindak tegas. “Jadi semua sanksi yang tertera dalam perwal harus diterapkan dengan baik. Jangan sampai perwal hanya menjadi macan kertas,” ujar Ema, Selasa (1/12/2020).
Dengan berubahnya Kota Bandung dari zona orange ke zona merah bukan tidak mungkin akan ada penutupan tempat hiburan yang sebelumnya sudah di relaksasi.
Ema mengatakan, untuk kapasitas tempat hiburan yang asalnya 50% bisa dikurangi menjadi 30%. Taman Alun-alun dan Taman-taman kota lainnya.
Ema mengatakan tidak bisa melarang orang untuk berlibur, kapasitas yang diberlakukan oleh pengelola hotel. “Pemmbatasan kapasitas juga harus diterapkan,” paparnya.
Untuk kebijakan teknis lainnya, Ema mengatakan, baru akan diputuskan setelah dilakukan rapat terbatas.
“Mungkin agenda rapat terbatas akan dipercepat. Agendanya memang akan dilaksanakan Minggu ini, namun, belum ditentukan harinya,” pungkasnya.(Put)