BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak ingin momentum libur panjang alias libur Natal dan tahun baru jadi penyebab klaster penyebaran COVID-19. Ia pun mengambil kebijakan tegas.
Ada dua kebijakan yang akan diambilnya. Pertama, tak tak boleh ada perayaan malam tahun baru di Jawa Barat.
“Dari saya, Jabar tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Saya ulangi, pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan COVID-19, sudah memustkan, bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
Kebijakan kedua adalah akan memberlakukan pengetatan bagi warga yang akan masuk ke Jawa Barat, terutama ke daerah zona merah dan tempat wisata. Warga wajib membawa ‘surat sakti’ berupa hasil rapid tes antigen yang menunjukkan hasilnya non reaktif.
“Sedang ada wacana persiapan, jika di libur panjang ada (warga) datang ke zona-zona pariwisata seperti Kota Bandung, KBB, Pangandaran, itu wajib menyertakan bukti rapid tes antigen,” jelasnya.
Kebijakan ini berbeda dengan di Bali yang mewajibkan warga datang membawa hasil tes PCR. Di Jawa Barat, ‘surat sakti’ agar bisa masuk cukup dengan hasil rapid tes.
“Kalau Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu kita akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid tes antigen,” ungkap Emil.
Hal itu menurutnya perlu dilakukan. Sebab, berkaca dari pengalaman libur panjang beberapa waktu lalu, kasus COVID-19 di Jawa Barat meningkat pesat setelanya. Karena itu, ia ingin warga yang masuk ke daerah-daerah di Jawa Barat, nantinya harus warga yang terbebas dari COVID-19.
“Belajar dari pengalaman itu, maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah ‘bersih’ dari COVID-19 dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid tes antibodi. Tadi sudah dibahas, kita akan hentikan sama sekali (penggunaan rapid tes antibodi),” tandas Emil. (ors)