PASNUSANTARA

Seleksi Terbuka Calon Anggota Komisioner Diumumkan

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COMKomisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen kini mulai dibentuk.

Maka seleksi terbuka calon komisioner KND resmi diumumkan melalui _Press Conference_ yang digelar Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab _(focal point)_, belum lama ini.

Pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak  Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap _Convention of The Right of Person With Disabilities_ (CRPD).

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat mengungkapkan bahwa panitia seleksi Calon Komisioner KND periode 2021-2026  mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.

Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota  yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.

Seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luar jaringan (Luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak 7 orang anggota Komisioner KND Periode 2021-2026.

Harry juga memperkenalkan anggota panitia seleksi terbuka Komisioner KND, yaitu Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik. (*/tie)

Yatti Chahyati

Recent Posts

BIJB Kertajati Harus Mandiri, APBD Bukan Mesin ATM

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja…

11 jam ago

Dinda Vanisa Menyulam Impian lewat Seni dan Pendidikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Dinda Vanisa Istianti yang akrab Dinda adalah mahasiswi semester lima di Program Studi…

13 jam ago

Kevin Diks Masih Diusahakan Bisa Main Lawan Jepang

WWW.PASJABAR.COM – Kevin Diks sudah resmi menjadi WNI setelah menjalani sumpah WNI. Dia tinggal melakukan perpindahan…

13 jam ago

Auliya Ilmi Salimah, Calon Guru Inspiratif dari Subang

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Auliya Ilmi Salimah, atau akrab disapa Aul, lahir di Subang pada 29 Juli…

14 jam ago

Estella Loupattij dan Noa Leatomu Resmi jadi WNI

WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengumumkan dua pesepakbola putri, Estella Loupattij dan Noa…

14 jam ago

Roberto Mancini Bantah Terima Pesangon 20 juta euro

WWW.PASJABAR.COM – Roberto Mancini membantah menerima pembayaran sebesar 20 juta euro (Rp340,3 miliar) setelah dipecat…

15 jam ago