BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Vaksin COVID-19 buatan Sinovac terus didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Padahal, Emergency Use Authorization (EuA) alias izin penggunaan darurat belum dikeluarkan BPOM hingga kini.
Langkah pemerintah itu tidak dipermasalah BPOM. Distribusi vaksin bahkan disebut harus dilakukan meski EuA belum terbit.
“Kaitan distribusi vaksin yang sudah diedarkan, saya kira itu perlu dilakukan pemerintah,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Menurutnya, distribusi vaksin butuh waktu panjang. Selain itu, proses distribusi juga harus dipastikan sesuai dengan aturan.
Dengan didistribusikan sebelum vaksinasi dicanangkan, vaksin itu diharapkan bisa tiba di daerah tujuan dengan aman. Sehingga, ketika vaksinasi mulai digulirkan, vaksin sudah ada dan tinggal di digunakan di masing-masing daerah.
Dalam proses distribusi, BPOM menurutnya tak tinggal diam. Pihaknya melakukan pengawasan ketat untuk memastikan distribusi berjalan baik dan kualitas vaksin tetap terjaga.
“Kami sudah memberi pendampingan, bimbingan teknis, kemudian pengaturan pelatihan dikaitkan dengan cara distribusi obat yang baik dan benar, dan sudah juga memberikan izin pada industri farmasinya, Bio Farma dalam hal ini, untuk mendistribusikannya,” jelasnya.
Meski begitu, Penny menegaskan vaksin itu tidak boleh digunakan sebelum EuA dikeluarkan BPOM. Jadi, yang boleh dilakukan hanya sebatas distribusi.
“Jadi, (vaksin ini) hanya bisa digunakan setelah EuA keluar. Jadi, komitmen itu sudah kita sepakati bersama (dengan pemerintah). Jadi, tidak ada masalah dikaitkan dengan distribusi vasin selama ini kaitannya untuk menjamin pelaksanaan distribusi vaksin yang baik, memenuhi berbagai aspek produk rantai dingin,” tandas Penny. (ors)