BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung tahun 2021 ditarget Rp700 milyar.
“Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang mengalami rasionalisasi pada APBD perubahan sebesar Rp500 milyar,” ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, kemarin (20/1/2021).
Zul mengatakan, di masa pandemi ini, PBB merupakan salah satu mata pajak yang diandalkan dibandingkan dengan delapan mata pajak lainnya.
“Meski demikian, kita juga tidak bisa memasang target terlalu tinggi. Karena kemampuan masyarakat dalam kondisi seperti ini dipastikan turun. Di sisi lain, kita tidak bisa memaksa mereka untuk membayar pajak,” lapar Zul.
Namun, dibandingkan mata pajak lainnya, seperti pajak hotel, restoran, dan pajak tempat hiburan tentu tidak bisa terlalu diharapkan.
” Seperti kita tahu, ada penurunan omset juga dari para pengusaha hiburan, hotel dan restoran. Sehingga dipastikan pajak dari sektor tersebut pasti akan turun,” tegasnya.
Zul mengatakan, di awal tahun ini juga tidak bisa terlalu diharapkan. Meskipun pada awalnya dengan keberadaan vaksin covid 19 bisa memulihkan perekonomian, namun pada kenyataannya tidak demikian.
“Di awal tahun kita malah dihadapkan pada PSBB proporsional yang kondisinya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehingga sampai sekarang, tidak banyak yang bisa diharapkan,” tambahnya.
Meski demikian, Zul yakin dan akan tetap berusaha, agar semua target pajak bisa tercapai.
“Kita sama- sama berharap perekonomian di Kota Bandung bisa kembali normal, sehingga pajak yang dihasilkan bisa mencapai target,” tambahnya.
Sementara itu, anggota komisi B DPRD Kota Bandung Uung Tanoewidjaja, mengatakan Raihan pajak seharusnya bisa didapat dari pajak reklame. Karena itu juga merupakan mata pajak yang tidak terlalu terganggu pandemi.
“Selama ini, pajak reklame tidak termaksimalkan, sehingga banyak yang terbuang,” katanya
Padahal, masih banyak titik reklame yang bisa di’ulik’ sehingga bisa menjadi PAD. Uung menyebutkan salahsatunya reklame yang ada di dalam gedung.
Selain itu, Uung juga menyarankan, agar Pemkot Bandung memiliki alat berat untuk menindak reklame yang tidak berizin. Sehingga ada efek jera.
“Selama ini, kalau mau menjatuhkan sanksi untuk pengusaha reklame bandel, pasti alasannya karena tidak punya alat berat. Padahal kan alat berat tinggal beli saja,” katanya.
Menurut Uung, dengan membeli alat berat bisa menindak para pengusaha bandel. Menjadikan efek jera, lalu ke depan PAD bisa didapat lebih maksimal.
“Kalau pengusaha tidak segera mengurus izin, maka titik tersebut bisa diambil alih menjadi titik milik Pemkot Bandung,” kata Uung.
Uung berpendapat, jika Pemkot mau menambah titik reklame, otomatis bisa menambah PAD dari sektor reklame. “Katakanlah 20% titik reklame di Kota Bandung seharusnya menjadi milik Pemkot, tuturnya. Dengan begitu pemasukan ke PAD juga akan bertambah. (Put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…